Tempo.Co

UU SSKCKR Perlu Direvisi
Jumat, 21 September 2018
Anggota Komisi X DPR RI Anas Thahir memberikan penjelasan saat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi X DPR RI dengan Sekda Provinsi Riau. Jum`at, 21 September 2018. Foto nDok. DPR

INFO DPR - Anggota Komisi X DPR RI Anas Thahir menjelaskan payung hukum yang menaungi karya cetak dan karya rekam yakni Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) sudah tak relevan dengan kondisi saat ini. UU SSKCKR perlu direvisi.

Hal ini disampaikan Anas ketika memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi X DPR RI dengan Sekda Provinsi Riau, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru dan Dewan Perpustakaan Daerah Provinsi Riau, di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Kamis, 20 September 2018. Kedatangan Tim Kunspek ini ingin mendengar masukan terkait revisi RUU SSKCKR.

Banyak masukan yang meminta agar negara lebih aktif, sehingga proses pendokumentasian tersimpan dengan baik. Sebab, banyak karya besar yang belum terdokumentasi dengan baik.

“Ternyata banyak karya-karya besar anak bangsa kita yang masih tercecer, belum terdokumentasikan dan terhimpun dengan baik. Sehingga mereka meminta agar ke depannya setelah undang-undang ini jadi, pemerintah lebih aktif,” ujar Anas.

Menurutnya, revisi UU SSKCKR ini harus segera disahkan, karena banyak sekali karya-karya anak Indonesia yang justru digemari oleh orang dari negara lain.  

Anas menginginkan agar revisi UU SSKCKR ini dapat memberikan perlindungan yang memadai, bagi penulis maupun semua komponen masyarakat yang terlibat dalam proses pendokumentasian karya cetak maupun karya rekam. (*)