INFO DPR - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ichsan Firdaus mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus melakukan review ulang seluruh peraturan yang ada di BPJS maupun di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Secara komprehensif seluruh pelayanan yang ditanggung BPJS perlu ditinjau ulang. Dengan demikian, kata Ichsan di Gedung DPR, Senin, 24 September 2018, seluruh pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat dilayani dengan baik.
Menurutnya pembahasan tentang pola dan bentuk pelayanan BPJS ini harus melibatkan seluruh stakeholder terkait. Tidak hanya Kemenkes, akan tetapi semua yang ada di bidang kesehatan, mulai dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), pelayanan fisioterapi sampai ke apotek-apotek. Dengan dirangkumnya masukan secara menyeluruh, BPJS diyakininya akan siap menanggung biaya pelayanan yang dilakukan di rumah sakit maupun puskesmas.
“Yang terpenting, BPJS maupun stakeholder yang lain seperti Kemenkes dan lainnya duduk bersama untuk melakukan review ulang terkait bentuk dan pola pelayanan yang bisa ditanggung BPJS sehingga BPJS tidak merasa terbebani,” ujarnya.
Selama ini Ichsan melihat jika belum ada koordinasi dan komunikasi yang intensif antara BPJS dengan stakeholder kesehatan terkait. Masing-masing stakeholder maupun organisasi profesi melapor dan mengeluh kepada DPR.
“Padahal seharusnya mereka bicara saja dulu, bersama-sama. Kemudian kita rumuskan BPJS punya masalah apa, Kemenkes punya masalah apa, jangan kemudian semua ingin keinginannya dipenuhi tetapi tidak ada titik temu,” kata Ichsan.
DPR mendorong stakeholder kesehatan untuk duduk satu meja. Mereview bersama semua peraturan BPJS agar masyarakat dilayani dengan baik dan dokter yang memberikan pelayanan dengan nyaman tanpa terganggu dengan hal-hal di luar profesi kedokteran. (*)