INFO DPR - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan akan menindaklanjuti persoalan pengangkatan tenaga honorer dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal ini dikatakannya saat menerima Asosiasi DPRD Kabupaten dan DPRD Kota se-Indonesia yang didampingi Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Dyah Pitaloka di Gedung DPR, Selasa 25 September 2018.
Mereka mengatasnamakan Wakil Rakyat Pendukung Revisi ASN membawa dukungan dari 416 kabupaten/kota dan menyerahkannya kepada Ketua DPR. Bahkan sebanyak 83 orang anggota DPRD juga datang ke gedung DPR menyampaikan aspirasi ini.
Menanggapi itu, Bamsoet mengatakan jika Presiden Joko Widodo telah memberikan perhatiannya kepada pengangkatan tenaga honorer. Bahkan, melalui suratnya, Presiden sudah mengirimkan sejumlah menteri yang akan terlibat membahas persoalan tenaga honor yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Keuangan. Selain itu, dirinya juga akan meminta sejumlah Komisi terkait yaitu Komisi IV, Komisi IX, Komisi XI dan Badan Legislasi membahas persoalan ini bersama-sama.
“Ini menyangkut keuangan negara dan Menteri Keuangan harus memikirkan ini dan mengalokasikannya untuk pengangkatan bagi tenaga honor,” ujar Bamsoet yang segera akan melakukan percepatan menyelesaikan persoalan ini.
Bamsoet mengakui jika dalam kenyataannya masih banyak tenaga honor yang tidak diperhatikan kesejahteraannya walaupun telah mengabdi puluhan tahun. Ada sekitar 226 ribu tenaga honorer yang saat ini belum sejahtera. Diantaranya adalah tenaga guru, pendidikan, pertanian, infrastruktur bahkan pekerja di bidang pengamanan. Bamsoet mengaku miris jika mengingat salah seorang gurunya di SMA yang saat ini masih berstatus honor dan belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
Status tenaga honor ini berpengaruh pada kesejahteraan pekerja. Wakil Ketua DPRD Tuban Tri Astuti mengatakan para tenaga honor biasanya hanya menerima intensif atau honor mengajar Rp 100 ribu per bulan. Honor tersebut tentu tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Selama ini kita tahu persis bagaimana nasib guru honorer. Dan sama halnya dengan yang lain, saat ini guru honorer harap-harap cemas. Karena sudah mengabdi lama di pemerintahan tapi untuk menjadi pegawai negeri sipil jauh dari harapan karena ada kebijakan pemerintah untuk pembatasan usia,” kata Tri yang berharap pasal yang mengatur tentang batasan usia bagi tenaga honor dicabut saja.
Yang menjadi polemik saat ini adalah pengaturan dalam Pasal 131A UU Nomor 5 Tahun 2014. Pasal tersebut dianggap krusial karena membatasi tenaga honor menjadi CPNS. Mereka berharap dilakukan revisi terkait pasal tersebut. (*)