Tempo.Co

DPR Mengutuk Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
Kamis, 01 November 2018
Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mendesak pemerintah melakukan moratorium mengirim tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi.di Gedung DPR RI, Nusantara III, Kamis, 1 November 2018. Foto Tempo /Sukarnain

INFO DPR - Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris meminta pemerintah mencabut atau membatalkan moratorium nota kesepahaman (MoU) pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke negara-negara yang tidak memberi perlindungan hukum yang memadai bagi tenaga kerja salah satunya Saudi Arabia atau Arab Saudi. Menurut Charles, pemerintah Saudi Arabia dianggap melanggar etika diplomasi dan hukum internasional terutama dalam eksekusi mati tenaga migran Indonesia, Tuti Tursilawati.  

“DPR mengutuk keras eksekusi mati Tuti Tursilawati atas tuduhan pembunuhan terhadap majikan itu. Sebab, apapun alasannya tak bisa dibenarkan,” ujar Charles di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis, 1 November 2018.

Charles menduga, pembuatan pembunuhan yang dilakukan Tuti dipastikan tak terjadi begitu saja, melainkan disebabkan pembelaan diri Tuti. Misalnya saat terjadi pelecehan seksual, pasti Tuti memberontak membela diri dan bisa berakhir dengan kematian.

Charles menyayangkan kebijakan pemerintah Saudi Arabia yang tidak menyampaikan notifikasinya kepada pemerintahan Indonesia sebelum mengeksekusi Tuti. Padahal, sudah menjadi kebiasaan hukum internasional setiap negara yang akan mengeksekusi mati itu memberitahukan kepada negara TKI terkait.

“Itu mengikat terhadap 21 negara yang telah melakukan MoU dengan Indonesia termasuk Arab Saudi,” ujarnya.

Karena itu dia mengusulkan selama Arab Saudi atau negara tujuan TKI tidak memiliki regulasi untuk melindungi TKI, maka pengiriman TKI harus dihentikan. Apalagi, moratorium ini sebelumnya telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada 2015 silam.

Rencana kerjasama pemerintah Indonesia dengan pemerintahan Saudi Arabia untuk mengirim skill worker secara terbatas sebanyak 30 ribu pekerja sebaiknya dibatalkan hingga ada kepastian terhadap kasus yang menimpa TKI. Menurut Charles, Arab Saudi harus memperbaiki regulasi perlindungan tenaga kerja Indonesia di negaranya. 

“Pemerintah harus menghentikan semua pemberangkatan tenaga kerja ke negara yang belum memiliki standar perlindungan tenaga kerja,” ucapnya. (*)