Tempo.Co

Kemudahan di Bidang Perizinan Meningkatkan Kemudahan Berusaha
Senin, 05 November 2018
Kemudahan Perizinan Meningkatkan Kemudahan Berusaha, Senin, 5 November 2018. Foto Dok. DPR

INFO DPR - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan bahwa salah satu tugas pemerintah adalah memberikan pelayanan di bidang perizinan. Dengan kemudahan di bidang perizinan akan meningkatkan kemudahan dalam berusaha. Sehingga, birokrasi dapat dipangkas, waktu dan biaya pengurusan dapat dikurangi.

"DPR RI dan pemerintah terus berupaya melakukan Reformasi Birokrasi, dari total jumlah prosedur yang sebelumnya 94 bisa dipangkas menjadi 49. Begitu juga perizinan yang sebelumnya berjumlah 9, dipotong menjadi 6. Jika sebelumnya membutuhkan waktu 1.566 hari, kini dipersingkat menjadi 132 hari," ujar Bamsoet saat menjadi keynote speech Seminar Nasional 'Transisi Sistem Perizinan Terpadu Satu Pintu ke Sistem Online Single Submission yang Berdampak Kepada Notaris dan Pelaku Usaha' yang diselenggarakan Ikatan Mahasiswa Notariat (Imano) Jayabaya, di Jakarta, Sabtu, 3 November 2018.

Hadir dalam acara ini antara lain Rektor Universitas Jayabaya Amir Santoso, Ketua Prodi Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya Fauzie Yusuf Hasibuan, Ketua Umum Imano Welly Bernando dan Staf Ahli Kemenko Perekonomian Lestari Indah.

Dijelaskan Bamsoet ada sepuluh indikator tingkat kemudahan berusaha dari World Bank. Indikator kemudahan itu antara lain, kemudahan memulai usaha,  perizinan terkait pendirian bangunan, pembayaran pajak, akses perkreditan, penegakan kontrak, penyambungan listrik, perdagangan lintas negara, penyelesaian perkara kepailitan, dan perlindungan terhadap investor minoritas.

World Bank mencatat, dengan adanya reformasi kemudahan berusaha, telah menaikan posisi Indonesia dalam ease doing to business menjadi peringkat 73. Sehingga kepercayaan para investor untuk berinvestasi semakin meningkat. 

"Data dari World Bank menunjukan adanya perbaikan indeks kualitas administrasi lahan dari 11,3 pada 2016-2017 menjadi 14,5 pada 2017-2018. Pada 2016-2017, biaya pengurusan perizinan mencapai 10,9 persen pendapatan per kapita. Bisa dihemat menjadi 6,1 persen pendapatan per kapita pada 2017-2018," tutur Bamsoet.

Pemerintah telah menerapkan Online Single Submission (OSS) sebagai upaya menjalankan reformasi kemudahan berusaha. Penerapannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sehingga, bisa memangkas birokrasi serta mengurangi biaya dan waktu pengurusan.  

Kelahiran UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal merupakan bukti komitmen DPR RI bersama pemerintah dalam mendorong percepatan reformasi kemudahan berusaha. Jika ada peraturan lain yang dirasa menghambat bagi dunia usaha atau realisasinya kurang tepat di lapangan, seperti yang terjadi pada PP Nomor 24 Tahun 2018, DPR RI akan menjadi jembatan kepada pemerintah agar bisa mengoreksinya.  

Bamsoet mengaku banyak mendapat masukan dari pelaku dunia usaha mengenai PP Nomor 24 Tahun 2018 yang kurang memberikan penjelasan mengenai izin yang belum efektif atau izin usaha komitmen. Izin ini dikhawatirkan akan merugikan apabila pengusaha tidak mengerti bahwa izinnya belum efektif dan sudah melakukan usaha. Akibatnya, apabila ada pengawasan, usahanya bisa ditutup.

Menurutnya, sebagai turunan dari UU, PP seharusnya tak melahirkan polemik baru.

“Sayang jika keberadaannya bukan mempermudah, tetapi malah mempersulit. Sesuai tugas dan fungsi di bidang pengawasan, DPR RI bisa meminta penjelasan pemerintah mengenai keberadaan PP tersebut, sehingga kita bisa cari jalan keluarnya bersama," kata Bamsoet. (*)