Tempo.Co

Perlu Upaya Informal Selesaikan Kasus TKI di Arab Saudi
Senin, 05 November 2018
Anggota Komisi IX DPR RI Ichsan Firdaus berharap pemerintah mendesak Arab Saudi membuka peluang kesepakatan secara informal dalam memberikan perlindungan tenaga kerja Indonesia, Nusantara III, di Gedung DPR RI, Senin, 5 November 2018. Foto Tempo/Sukarnain

INFO DPR - Anggota Komisi IX DPR RI Ichsan Firdaus mendesak pemerintah Indonesia mengupayakan langkah informal dalam menuntaskan kasus-kasus tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi. Apalagi dari data Migrant Care, ada 22 kasus di Arab Saudi yang menunggu untuk dieksekusi. Di Gedung DPR RI, Senin 5 November 2018, Ichsan berharap kejadian yang menimpa tenaga kerja Indonesia Tuti Tursilawati yang dihukum mati di Arab Saudi tidak terulang kembali.

“Jangan sampai kasus seperti Tuti ini kita kecolongan lagi,” katanya.

Oleh karena itu, semua unsur pemerintah, stakeholder pemerintah, dan konsulat Indonesia di Arab Suadi harus memperhatikan nasib 22 orang pekerja Indonesia melalui jalur diplomatik antara Kementerian Luar Negeri dengan kementerian yang ada di Arab Saudi untuk mendapatkan pengampunan. Kedutaan besar Indonesia di Arab Saudi harus betul-betul melakukan pendekatan kepada para majikan.

Upaya ini dilakukan lantaran penyelesaian kasus di Arab Saudi yang berpedoman pada hadis dan Al quran sangat berbeda dengan negara lain. Bahwa pengampunan hanya diberikan oleh keluarga korban.

Ichsan tidak menampik jika kasus di Arab Saudi sangat tinggi mencapai 4000 kasus dikarenakan minimnya pengawasan dari konsulat Indonesia yang jumlahnya masih terbatas. Oleh karena itu, pemerintah perlu menambah pengawasan di beberapa negara yang menerima tenaga kerja  Indonesia.

“Terkait dengan tenaga kerja itu adalah ranah Kemenaker, kami minta pemerintah memperkuat posisi itu melalui kebutuhan tenaga konsulat bukan hanya di Arab Saudi tetapi juga di Qatar, Malaysia, Hongkong, Korea bahkan Australia,” tuturnya.

Selain menyelesaikan kasus secara informal. Pemerintah juga harus memperkuat kesepakatan secara formal seperti one channel service. Tujuannya agar pemerintah Arab Saudi juga ikut bertanggung jawab melindungi tenaga kerja Indonesia.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto mengatakan upaya secara informal perlu dilakukan karena di Arab Saudi karena pengampunan hanya diberikan oleh keluarga korban. Dia berharap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan kedutaan melakukan pendekatan kepada keluarga sebelum ada keputusan eksekusi terhadap 22 tenaga kerja Indonesia yang tersangkut kasus hukum di Arab Saudi. (*)