Tempo.Co

Pemerintah Diminta Selesaikan Pendataan E-KTP
Senin, 05 November 2018
Anggota Komisi II Yandri Susanto meminta pemerintah segera menyelesaikan pendataan e-ktp, Nusantara III, di Gedung DPR RI, Senin, 5 November 2018. Foto Tempo/Sukarnain

INFO DPR - Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto meminta pemerintah segera mengamankan hak politik masyarakat dalam pemilu 2019 mendatang. Menurut Yandri di Gedung DPR, Senin 5 November 2018, hingga saat ini belum semua penduduk memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Padahal e-KTP adalah syarat utama setiap orang untuk menggunakan hak pilihnya.   

“Bukan hanya di pulau-pulau terluar atau di titik-titik terluar. Sekarang, di kota-kota masih banyak yang belum mempunyai e-KTP. Perintah undang-undang, yang bertanggung jawab terkait hal itu adalah Dukcapil,” ujarnya.

Upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini sebelum akhir tahun disambut baik oleh DPR. Setelah masa reses selesai, untuk mengetahui perkembangan lebih jauh progress pendataan e-KTP,  Komisi II DPR akan melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri.

“Komisi II akan Raker dengan Mendagri dan akan ditanya sejauh mana hasil atau kemajuan perbaikan untuk menuntaskan persoalan e-KTP,” kata Yandri.

E-KTP, kata Yandri berkaitan dengan hak politik seseorang sesuai UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilu, bahwa setiap warga yang tidak memiliki e-KTP tidak mempunyai kesempatan untuk memilih. Oleh karena itu dia berharap pemerintah harus segera mengamankan hak warga agar mempunyai kesempatan yang sama untuk memilih anggota legislatif dan kepala negara dalam pemilu 2019 mendatang. (*)