Tempo.Co

Ketiga UU Ini Dinilai Sudah Usang
Kamis, 08 November 2018
Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon mengatakan jika UU yang mengatur tentang pers sudah usang dan perlu diamandemen, Nusantara III, di Gedung DPR RI, Kamis, 8 November 2018. Foto Tempo/Sukarnain

INFO DPR - Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon menilai Undang Undang Pers, Undang Undang Penyiaran dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah usang. Menurutnya, ketiga undang-undang yang usang itu perlu diamandemen.

Dalam keterangannya di Gedung DPR, Kamis, 8 November 2018, Effendi menyontohkan bagaimana sebuah pemberitaan di IndonesiaLeaks belum diatur dalam undang-undang. Sehingga dengan amandemen, siapapun pihak yang menyampaikan berita dan analogi di IndonesiaLeaks turut diatur secara hukum positif.

“Ini kaitannya, bagaimana kita meletakkan apabila ada berita datang dari box di IndonesiaLeaks seperti beberapa waktu lalu. Hal ini belum diatur. Oleh karena itu saya menilai ketiga undang-undang itu perlu ada revisi lagi,” tuturnya.

Dengan demikian, siapapun pihak yang menyampaikan berita dan analogi dapat dikenai pelanggaran dan sanksi pidana. Baik dalam pelanggaran pemberitaan secara tendensius maupun hoax atau berita bohong. Selama ini pemberi berita atau penyuplai berita tidak ‘tersentuh’ sanksi atau hukum karena tidak ada aturan hukum yang mengatur.

Kode etik dalam UU Pers menurut Effendi tidak cukup kuat memberi sanksi bagi pelanggar dalam penyuplai berita di IndonesiaLeaks apalagi jika konten yang disampaikan menyangkut persoalan yang lebih besar misalnya masalah bangsa atau politik.

“Itu sangat riskan. Bayangkan, mereka penyebar berita hanya dikenakan Pasal 27 UU ITE. Padahal seharusnya penyuplai berita juga harus ikut dijerat karena mereka sumber awalnya,” ucap Effendi.   (*)