Tempo.Co

BURT Upayakan Kesejahteraan Bagi PPPK DPR
Senin, 12 November 2018
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Agung Budi Santoso saat hadir menjadi pembicara dalam acara Gathering Bagian TV dan Radio (TVR) Parlemen bertajuk “Optimalisasi Sumber Daya Manusia Demi Efektivitas Kinerja, 12 November 2018. Foto Dok. D

INFO DPR - Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI  tengah mengupayakan peningkatan kesejahteraan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan kerja Biro Pemberitaan Parlemen, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI. Wakil Ketua BURT Agung Budi Santoso mengatakan pimpinan BURT sudah berkomunikasi langsung dengan Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu guna membahas hak kesejahteraan bagi PPPK DPR RI. 

“Saya perhatikan masih banyak yang belum mendapatkan haknya dengan baik, contohnya gaji ke-13. Mudah-mudahan pertemuan dengan Menteri Keuangan beberapa minggu yang lalu bisa menjadi harapan baru,” kata Agung saat menjadi pembicara dalam acara Gathering Bagian TV dan Radio (TVR) Parlemen bertajuk “Optimalisasi Sumber Daya Manusia Demi Efektivitas Kinerja” di Bogor, Jawa Barat, Jumat, 9 November 2018.

Selain gaji ke-13, kata Agung, BURT juga sudah mengupayakan kerja sama dengan BPJS Ketenegakerjaan yang bisa diakses semua PPPK. Kelak, semua PPPK harus mendapat perlindungan kerja yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan, seperti jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Sementara jaminan hari tua dan jaminan pensiun masih perlu pendalaman untuk direalisasikan.

“Banyak yang sudah kita upayakan untuk kesejahteraan PPPK, salah satunya bagi TVR Parlemen. Saya akan memperjuangkan dan memastikannya,” ucap dia. 

Pembahasan gaji ke-13 dengan Menteri Keuangan dilakukan pada 13 September 2018 lalu. Sementara rapat dengan BPJS Ketenagakerjaan berlangsung pada 15 Oktober 2018. (*)