INFO DPR - Pemerintah diminta meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menurut Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono regulasi itu menyebabkan para nelayan terkendala berbagai permasalahan terkait fasilitas dan sarana prasarana. Persoalan ini didengarnya ketika mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI ke Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Bitung, Sulawesi Utara, pekan lalu.
“Permasalahan yang dihadapi, salah satunya mahalnya biaya penyewaan cold storage untuk menyimpan ikan hasil tangkapan mereka,” ujar Ono Surono.
Tarif penyewaan cold storage ada dalam PNBP yang sudah diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2015. Menurutnya, setiap daerah berbeda cara pengelolaannya. Di Jawa Barat, pengelolaan cold storage di pelabuhan diserahkan kepada koperasi.
“Sehingga tarif atau biaya sewa ditentukan oleh kesepakatan seluruh anggota koperasi yang tidak lain adalah nelayan sendiri. Sementara di Bitung, biaya atau tarif sewa cold storage dikelola oleh pihak pelabuhan di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya.
Ono memastikan, aspirasi dari nelayan Bitung ini tetap akan disampaikan atau diteruskan ke pemerintah agar mengevaluasi atau meninjau ulang PP Nomor 75 Tahun 2015, terutama yang terkait dengan penggunaan aset negara di sektor kelautan dan perikanan. Sehingga aset negara yang sengaja disediakan untuk para nelayan itu bisa terus dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Dan saya juga mengingatkan untuk tidak berorientasi pada profit atau untung. Tapi cukup untuk membiayai perawatan dan pemeliharaan,” ucap Ono Surono.(*)