Tempo.Co

DPR Dukung Kemenag Terbitkan Kartu Nikah
Selasa, 13 November 2018
Anggota Komisi VIII Sodik Mudjahid (huruf kecil) mendukung pemerintah dalam hal menerbitkan kartu nikah untuk melengkapi buku nikah, Nusantara III, di Gedung DPR RI, 13 November 2018. Foto Tempo/Sukarnain

INFO DPR - Program Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Kartu Nikah selain Buku Nikah didukung Komisi VIII DPR RI. Bahkan, anggaran untuk pengadaan Kartu Nikah pada alokasi APBN 2019 sudah disetujui Komisi VIII.

Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid di Gedung DPR, Selasa, 13 November 2018, mengatakan jika Komisi VIII pada prinsipnya mendukung semua langkah inovasi untuk meningkatkan pelayanan, kemudahan, dan konsolidasi data. Asalkan hal itu tidak menambah ribet dan biaya. Oleh karena itu, parlemen mendesak Kemenag bekerja lebih efisien untuk mendapatkan buku dan kartu nikah. 

"Kita desak Kemenag agar bekerja lebih efisien sehingga dengan biaya yang sama itu mereka mendapat buku dan kartu. Ke depan, bisa jadi cukup kartu saja,” ujar Sodik.

Menurut Sodik, inovasi baru ini memudahkan pasangan suami isteri untuk menyimpan dokumen pernikahannya di dalam dompet.  

Sodik mengakui jika terkait keberadaan kartu nikah ini mengemuka pertanyaan bagaimana para orangtua yang sudah mendapatkan buku, apakah perlu mendapatkan kartu atau tidak. Menurut Sodik permasalahan itu harus dimudahkan solusinya yakni memberi pilihan kepada pasangan suami isteri apakah memiliki keinginan untuk mendapatkan buku nikah dan kartu nikah. 

"Jika ada kasus seperti ini harus dimudahkan perolehannya. Harus lebih mudah dari mendapatkan SIM seperti itu," ucap Sodik Mudjahid. 

Sementara itu, terkait biaya, untuk tahun 2019, anggaran buku nikah dan kartu nikah akan didukung oleh APBN. Pada alokasi APBN tahun selanjutnya, beban biaya itu akan diserahkan kepada calon pasangan suami isteri. (*)