Tempo.Co

Kartu Nikah Seharusnya Memberi Manfaat
Rabu, 14 November 2018
Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang berharap keberadaan kartu nikah tidak membebani masyarakat, Rabu, 14 November 2018. Foto Dok.DPR

INFO DPR -  Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengakui jika inovasi Kementerian Agama menerbitkan kartu nikah patut diapresiasi. Namun, dia belum optimis jika kartu nikah dapat menggantikan buku nikah lantaran masih meragukan kesiapan Kementerian Agama.

“Kami masih meragukan kesiapan Kementrian Agama. Jangankan kartu nikah, E-KTP saja tidak selesai,” kata dia.

Namun, secara umum, Marwan Dasopang setuju jika kartu nikah dapat memudahkan masyarakat terutama dalam hal pendataan yang kerap dibutuhkan untuk keperluan tertentu seperti dokumen ke bank atau menginap di hotel syariah. 

“Tidak mubazir. Selama ini sulit membawa buku nikah ke mana-mana. Membawa buku nikah di dalam saku atau di dalam tas kan tidak efektif,” ujar Marwan Dasopang.

Dia berharap keberadaan kartu nikah ini menjadi alat yang memudahkan, bukan membebani.  Komisi VIII, katanya, akan memastikan apakah kehadiran inovasi dari Kementerian Agama ini akan menyedot anggaran APBN atau tidak. (*)