Tempo.Co

Upaya Mewujudkan DPR Bebas KKN
Kamis, 15 November 2018
Inspektur Utama DPR RI Setyanta Nugraha saat hadir dalam acara Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Kamis, 15 November 2018. Foto Dok. DPR

INFO DPR - Inspektorat Utama (Ittama) DPR RI mengadakan Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 November 2018. Kegiatan ini menyamakan persepsi mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Sosialiasasi ini, kata Setyanta Nugraha, sebagai tindak lanjut Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 16 Tahun 2018 yang mengatur pengendalian gratifikasi di lingkungan Setjen dan BK DPR RI.

“Peraturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan instrumen hukum untuk mencegah terjadinya praktik KKN dan salah satu instrumen yang mengarah ke KKN adalah gratifikasi,” tutur Setyanta Nugraha.

Peraturan Sekjen mengamanatkan untuk membentuk Unit Pengendali Gratifikasi Koordinator yang letaknya di Ittama DPR RI. Nanti, di Inspektorat Utama akan menjadi tempat ketika pejabat atau pegawai menerima gratifikasi bisa melaporkan di UPG Koordinator dalam waktu 7 hari setelah menerima gratifikasi. Penerima gratifikasi juga bisa langsung melaporkan langsung ke KPK dalam waktu tidak lebih dari 30 hari. 

Dalam sosialisasi tersebut, Totok memaparkan, gratifikasi terbagi menjadi dua jenis, yaitu gratifikasi Kedinasan dan Non Kedinasan. Dari dua jenis tersebut ada yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan, sehingga pegawai di lingkungan Setjen dan BK DPR RI dapat mengetahui gratifikasi dan dapat berpikir ulang apabila pejabat ingin menerima gratifikasi atau bawahan memberikan gratifikasi ke atasan.

“Ini menjadi suatu tantangan karena culture kita sebagai orang timur yang sering memberikan sesuatu dan ketika ini dihubungkan dengan kedinasan dan bisa mempengaruhi keputusan atau kebijakan, maka ini bisa dikatergorikan dengan delik gratifikasi,” kata Setyanta Nugraha.

Dia menyontohkan lemari di ruangannya di Lantai 5 Gedung Setjen dan BK DPR RI  berisi berbagai macam barang hasil gratifikasi. Lemari gratifikasi tersebut bertujuan untuk melengkapi aturan, apabila ada yang melaporkan gratifikasi bisa disimpan di lemari tersebut. Dan yang kedua sebagai bentuk akuntabilitas.

“Jika ada orang yang melaporkan hasil gratifikasi, maka akan ketahuan letak penyimpanannya dan lemari tersebut kita letakkan di ruang terbuka, supaya pegawai dan pejabat tahu ada lemari gratifikasi,” kata Setyanta Nugraha. (*)