Tempo.Co

Ketua DPR Menerima Surpres tentang RUU Lembaga Kemasyarakatan
Jumat, 16 November 2018
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai konsep Pemasyarakatan tidak hanya sekadar penjeraan, melainkan juga sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jum`at, 16 November 2018. Foto Dok. DPR

INFO DPR - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai konsep Pemasyarakatan tidak hanya sekadar penjeraan, melainkan juga sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Melalui Pemasyarakatan, WBP diarahkan agar bisa kembali menjadi warga negara yang taat hukum dan tidak kembali mengulangi kesalahannya.

"Begitu juga dengan penegak hukum. Setelah pengadilan menjatuhkan vonis dan menyerahkan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagai WBP, maka tugas penegak hukum terhadap yang bersangkutan sudah selesai. Dia tidak boleh lagi cawe-cawe. Sepenuhnya WBP menjadi tanggung jawab Lapas," ujar Bambang Soesatyo saat menerima Salinan Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Lembaga Kemasyarakatan dari Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, di Rumah Dinas Ketua DPR RI, Jakarta, Jumat, 16 November 2018.

Turut hadir beberapa pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM lainnya, antara lain Itun Wardatuhamro (Kabag Program dan Pelaporan), Nanank (Kasubag Peraturan Perundang-undangan) dan Irwan (Kasubag Perencanan).

Bambang Soesatyo mengingatkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Lapas. Sebab, akan sukar membuat WBP berubah menjadi lebih baik, jika sistem managemen Pemasyarakatan banyak yang kacau balau. 

"DPR RI tidak menutup mata terhadap banyaknya masalah yang terjadi di berbagai Lembaga Pemasyarakatan. Dari mulai overkapasitas, suasana lingkungan yang tak kondusif, sarana dan prasarana yang tidak memadai, sampai ketidakprofesionalan para petugas Lapas. Tak jarang, Lapas justru menjadi Kerajaan Kecil bagi WBP maupun bagi petugas disana," ujarnya. 

Belum lagi pengaturan berbagai subsistem Pemasyarakatan yang terpisah dan belum terintegrasi dengan UU Nomor 12 Tahun 1995. Sehingga, berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan disharmoni antar norma hukum.

Sudah waktunya dilakukan revisi terhadap UU Nomor 12 Tahun 1995. Selain untuk membenahi berbagai masalah Lapas, juga untuk membenahi ruang lingkup Pemasyarakatan yang semula terbatas pada fase adjudikasi.

“Kini berkembang sampai fase pra adjudikasi dan fase purna adjudikasi, seperti terwujud dalam rumah tahanan negara (Rutan), rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) maupun balai pemasyarakatan (Bapas)," kata Bambang Soesatyo.

Menurutnya, dengan diterimanya surat dari presiden maka DPR RI akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lembaga Pemasyarakatan tersebut. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ditunjuk mewakili pemerintah menjadi mitra kerja DPR RI dalam membahas RUU Pemasyarakatan. (*)