INFO DPR - Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mendorong kuasa hukum Baiq Nuril, honorer SMAN 7 Mataram yang menjadi korban kasus pelecehan seksual, menyiapkan berkas-berkas untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK). Rieke berharap, dalam pertemuannya dengan Baiq Nuril yang didampingi kuasa hukumnya dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di DPR, Rabu, 21 November 2018 semakin mendorong upaya mengesahkan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
“Penting untuk segera mensahkan revisi UU ASN, agar memberikan kepastian hukum bagi mereka pekerja tidak tetap dalam sektor apapun,” kata Rieke.
Sebelumnya Rieke mengatakan jika pentingnya UU ASN disahkan bukan hanya untuk status kerja namun memberikan dampak yang lebih luas. “Sebab status yang tidak jelas mengakibatkan orang rentan terhadap tindakan intimidasi. Memang kami sudah melakukan perjuangan yang sama, pada staf, pengajar maupun pendidik yang lain,” ujar Rieke.
Rieke juga mengapresiasi rencana LPSK yang akan mendorong dan mengupayakan status kerja Baiq Nuril karena dipecat akibat tuduhan yang tidak terbukti di pengadilan. Menurut Rieke, seharusnya kasus Baiq Nuril tidak dilihat dari sisi pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan yang menjadi persoalan bukan konteks pencabulan itu tersiarkan atau terviralkan.Hakim seharusnya menggunakan sebab akibat.
Menurut Rieke, UU ITE hanya akan menabrak sisi keadilan dan kemanusiaan yang ada dalam sisi hukum karena yang dilihat hanya akibatnya. Inilah yang kerap terjadi pada banyak kasus.
“Seharusnya yang diperiksa apakah perlakukan tersebut itu benar atau tidak. Betulkah si pelaku itu melakukan kekerasan seksual atau tidak. Ini yang menjadi putusan, sehingga UU ITE tidak menjadi pembenaran, atau merehabilitasi pelaku,” tutur Rieke.
Dia juga menyoroti bahwa kasus kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja. Oleh karena itu, Rieke berharap RUU Penghapusan RUU Kekerasan Seksual dipercepat pembahasannya. Sehingga jika ada kasus pelecehan seksual seperti yang dialami Baiq Nuril, akan mendapat perlindungan hukum (*)