INFO DPR - Seluruh korban pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Karawang Jawa Barat dipastikan akan mendapatkan asuransi sesuai aturan yang berlaku yaitu dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tahun 2012. Pemberian asuransi dari maskapai Lion Air kepada ahli waris akan dikawal dengan ketat.
Menurut Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus di Gedung DPR, Kamis, 22 November 2018, dari informasi yang diterima dari pihak maskapai Lion Air, pemberian asuransi ini masih terkendala oleh persoalan teknis di mana salah satu korban memiliki lebih dari satu ahli waris.
“Ada satu korban yang ahli warisnya menuntut lebih dari satu. Mereka akan melakukan pendampingan hukum juga terhadap keluarga ini,” tutur Lasarus.
Dikatakan Lasarus, Lion Air telah menyanggupi pemberian asuransi ini. Dan seluruh korban akan menerima dana tersebut tanpa terkecuali kendati namanya tidak ada dalam daftar manifest penumpang.
“Kami berfikir, siapapun yang berfikir, yang dimaksud itu bukan nama orang loh. Ini kan tanggung jawab maskapai, kenapa kasih terbang orang ini. Jangan sampai ini menjadi alasan mengapa tidak kasih kompensasi kepada orang yang sudah meninggal walau namanya tidak sesuai dengan tiketnya,” kata dia.
Lasarus berharap, Lion Air memastikan bahwa semua yang menerima santunan tersebut adalah korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610. Menurutnya, sesuai ketentuan berlaku masing-masing korban akan menerima Rp 1,2 miliar. Saat ini administrasi sudah selesai. Dalam waktu dekat, Lion Air akan menyerahkan asuransi tersebut di Pangkal Pinang.
“Tentu akan kami awasi,” kata Lasarus. (*)