INFO DPR -
Untuk memperbaiki citra dan kinerjanya, DPR RI akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan pembekalan anti korupsi kepada para anggota parlemen periode 2019-2024. Pembekalan tersebut sangat diperlukan sebagai salah satu upaya meningkatkan pencegahan korupsi di tingkat Parlemen.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo usai bertemu Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Hary Budiarto, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 November 2018 mengatakan, "Sebelum dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024, saya berharap mereka akan mendapatkan pembekalan anti korupsi dari KPK. Ini sebagai ikhtiar untuk menekan jumlah anggota DPR RI agar tidak terjerumus korupsi, sehingga membuat wajah Parlemen menjadi lebih baik lagi”.
Hary Budiarto datang menemui Bamsoet dalam rangka KPK akan menggelar acara 'Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi tahun 2018' di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2018. Acara rencananya akan dibuka oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Bambang Soesatyo, anggota legislatif merupakan perpanjangan tangan partai politik di Parlemen. Baik buruknya wajah partai politik sangat dipengaruhi anggotanya di Parlemen. Jika anggota legislatif banyak terlibat korupsi, marwah, harkat, dan derajat partai politiknya niscaya akan turun di mata masyarakat.
DPR RI mengajak KPK bekerjasama untuk memberikan Award kepada partai politik yang anggota dewannya tidak satupun terlibat kasus korupsi. Pemberian Award tersebut diharapkan memacu semangat partai politik untuk selalu mengawasi para kadernya di Parlemen agar tidak terjerumus dalam kubangan korupsi.
"Selain punishment melalui penegakan hukum, perlu juga diberikan reward kepada partai politik yang bisa menjaga para kadernya di DPR RI dari tindakan korupsi. DPR RI akan mengajak KPK untuk bekerjasama melakukan penilaian secara terukur, terpadu, objektif dan akuntabel. Award yang diperoleh akan menjadi hal yang prestisius dan memberikan nilai lebih bagi partai politik di mata masyarakat Indonesia," kata Bambang Soesatyo.
Untuk membenahi pencegahan korupsi dari hulu, mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menilai perlu adanya pembenahan terhadap UU Partai Politik No. 2 Tahun 2011. Sebagai negara demokrasi, peran partai politik di Indonesia sangat besar. Dari sinilah lahir pemimpin dari tingkat daerah sampai nasional.
"UU Partai Politik harus memuat aturan sistem integritas partai politik. Dari mulai proses rekrutmen, kaderisasi sampai pengelolaan keuangan, semua harus berbasis integritas dan transparansi. Kode etik juga harus jelas, sehingga menutup celah bagi para anggota partai politik melakukan perbuatan tercela," tutur Bambang Soesatyo. (*)