Tempo.Co

KPU Diminta Fokus Perbaiki DPT
Jumat, 23 November 2018
adli Zon menyarankan KPU memprioritaskan masyarakat belum masuk DPT, Jum`at, 23 November 2018. Foto Tempo/Sukarnain

INFO DPR - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fokus pada perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU harus lebih memprioritaskan masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT ketimbang mendata pemilih yang memiliki gangguan kejiwaan.

“Saya kira justru yang harus diprioritaskan adalah mereka yang belum mendapatkan undangan, belum terdaftar dalam DPT dan sebagainya,” ucap Fadli Zon di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 November 2018.

Hingga saat ini, KPU masih menunda penetapan DPT hasil perbaikan kedua. KPU memperpanjang waktu penyempurnaan dan perbaikan data pemilih di enam provinsi selama 30 hari. Enam provinsi yang belum dapat melaporkan DPT hasil perbaikan tahap kedua adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.

Sebelumnya, KPU memastikan warga yang memiliki disabilitas mental atau gangguan jiwa bisa mencoblos di Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Anggota Lembaga Legislatif (Pileg) 2019. Dengan kata lain, penyandang disabilitas mental bisa didaftarkan masuk dalam DPT.

Namun menurut Fadli Zon, bila yang bersangkutan divonis memiliki gangguan kejiwaan serta tidak mampu mengambil suatu keputusan sebaiknya tidak dipaksakan mempunyai hak pilih. “Apalagi dokter menyatakan bahwa mereka tidak mampu menyatakan sikap itu,” kata Fadli Zon.

Derajat gangguan kejiwaan yang dimaksudkan KPU itu, menurut Fadli harus dipertanyakan. Karena pandangan masyarakat tentang gangguan jiwa pada tingkat ekstrimnya adalah orang yang  tidak mampu mengontrol dirinya.

“Tetapi kalaupun dia masih bisa mengontrol dirinya, saya kira tidak masalah,” ujar Fadli Zon. (*)