Tempo.Co

Penyandang Disabilitas Mental Bisa Ikut Pemilu
Senin, 26 November 2018
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan mengatakan jika penderita disabilitas mental dapat ikut ibadah haji, Nusantara II, di Gedung DPR RI, Senin, 26 November 2018. Foto Tempo/Sukarnain

INFO DPR - Penyandang disabilitas mental yang masih memiliki kesadaran seharusnya bisa mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pemilihan umum. Demikian hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily usai mengikuti Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama Lukman Hakim di Gedung DPR, Senin, 26 November 2018.

Menurutnya, prinsip ini mengacu pada UU Pemilu. Bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk dipilih maupun memilih, termasuk diantaranya warga yang mengalami disabilitas.

“Dalam konteks ini abilitas mental mereka sebagai pemilih punya hak untuk didata. Soal apakah mereka menggunakan hak pilihnya, itu dikembalikan kepada mereka sendiri,” tutur Ace Hasan.

Namun menurut Ace Hasan, tetap menjadi kewajiban negara atau penyelenggara pemilu untuk mendata. Penyelenggara pemilu pun wajib memfasilitasi mereka untuk memilih.

Selain itu, menurut Ace Hasan, disabilitas mental terdiri dari bermacam-macam kondisi. Ada penderita disabilitas mental yang menurut dokter sangat akut, tetapi ada juga orang yang mengalami disabilitas mental dengan gradasi sakit yang tidak terlalu parah yang kadang-kadang kambuh.

“Jika mereka memiliki kesadaran silakan saja. Jadi intinya adalah bahwa setiap warga negara, selagi undang-undang memperbolehkan mereka, negara wajib memfasilitasi,” kata Ace Hasan.