INFO DPR - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf meminta pemerintah segera mengambil langkah-langkah mekanisme penanggulangan keuangan. Sebab, sejumlah farmasi akan berhenti mengirim obat-obatan yang dibutuhkan pasien BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial) ke rumah sakit yang masih menunggak pembayarannya.
Menurut Dede Yusuf, kondisi ini terjadi karena selama ini pembayaran obat dari farmasi dilakukan pihak rumah sakit. Namun, untuk membayar biaya obat, rumah sakit harus menerima pembayaran terlebih dahulu dari BPJS. Lantaran BPJS telat membayar ke rumah sakit, dampaknya rumah sakit berhutang ke farmasi. Tunggakan hutang selama tiga bulan, enam bulan, hingga satu tahun berdampak bahwa farmasi tidak bisa memproduksi lagi.
Belum lama, menurut Dede Yusuf, dia bertemu dengan sejumlah perusahaan farmasi. Dari pertemuan itu diketahui jika perusahaan farmasi mengakui bahwa ada Rp 6 triliun obat yang belum terbayar oleh BPJS.
“Kalau kemarin ada sekitar Rp 5 triliun yang diturunkan untuk mengatasi defisit, ternyata hanya 6 persen yang dibayarkan ke obat. Tidak sampai 20 persen. Padahal jika sudah dibayar 20 persen mereka bisa survive. Tetapi kalau hanya 6 persen, dari Rp 6 triliun, sedikit sekali yang terbayarkan,” ujar Dede.
Menurut Dede, kondisi ini seperti ini harus dicari solusinya. Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah mekanisme, apakah siap menaikkan premi bagi peserta jaminan sosial , atau menalangi dulu melalui dana hibah atau dana talangan. Selain itu ada langkah lain yakni melakukan coordination of benefit dengan memberikan batasan tertentu yang dibiayai oleh BPJS atau bekerjasama dengan asuransi lain.
“Kalau dihitung biayanya masih lebih murah per bulannya ketimbang membayar puluhan juta untuk berobat yang sebenarnya,” tutur Dede.
Terkait dengan kebutuhan obat yang tidak dikirim ke rumah sakit. Dengan kondisi itu, maka pasien yang berada dalam jaminan BPJS terpaksa mendapatkan obat tersebut di luar dengan biaya yang lebih mahal. Sebab selama ini biaya obat-obatan yang ditanggung BPJS lebih murah karena didapatkan melalui proses lelang. (*)