Tempo.Co

Visa Furoda Masuk dalam RUU PIHU
Selasa, 27 November 2018
Anggota DPR RI Komisi VIII Rapat Panja tentang PIHU, Nusantara II, di Gedung DPR RI, Selasa, 27 November 2018. Foto Tempo/Sukarnain

INFO DPR - Komisi VIII DPR RI mengumpulkan masukan dari Himpuh (Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus), Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia), Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia), dan Asphurindo (Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia ) di Gedung DPR, Selasa, 27 November 2018. Rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid ini menampung masukan tentang visa furoda yang selama ini ada legal di pemerintahan Arab Saudi namun belum diakui oleh sistem penyelenggaraan haji di Indonesia.

“Karena kami sedang membahas undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) jadi ingin mengetahui bagaimana posisinya. Yang jelas ini adalah visa haji yang legal. Kemungkinan besar, hampir pasti akan kita legalkan tapi dengan pengaturan dan pengawasan,” kata Sodik Mudjahid.

Diketahui jika visa furoda dengan visa haji memiliki kekuatan dokumen yang sama. Hanya saja, manajemen penyelenggaraannya mirip dengan haji plus. Selama ini keberadaan visa furoda tidak diakui oleh Kementerian Agama karena undang-undang sebelumnya belum mengatur tentang visa furoda. Dulu, visa furoda itu adalah kesempatan istimewa atau undangan dan fasilitas bagi ulama Indonesia dari pemerintahan Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Namun sekarang, undangan dari pemerintahan Arab Saudi itu tidak lagi mendapat fasilitasi dan sudah berlaku pada masyarakat umum. Kini, jumlah jemaah haji menggunakan visa furoda sudah mencapai 8000 orang.

Oleh karena itu, agar tidak ‘liar’, pengaturannya berada dalam pengawasan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sehingga semua yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia harus dilegalkan, harus dicatat, diatur dan diawasi. Sodik mengingatkan agar masyarakat hati-hati terhadap tawaran menggiurkan dari pihak tour dan travel yang ‘nakal’ sehingga masyarakat tahu mana visa ziarah atau yang lainnya sebab itu bukan dokumen resmi untuk naik haji.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim berharap pembahasan RUU Haji ini dapat diselesaikan akhir tahun ini. Sebab Indonesia adalah negara penyumbang calon jemaah haji terbesar di dunia.

“Oleh karena itu sekarang masih ada masalah yang masih kita atur bersama terutama adanya selisih pencatatan antara warga negara yang berhaji di Mekkah dengan catatan kuota haji melalui Kementerian Agama. Ini kan ada bias yang harus dicarikan solusi,” ujar Mustaqim. (*)