Tempo.Co

Nomenklatur Pembentukan Konsil Kebidanan Masih Diperdebatkan
Rabu, 28 November 2018
Rapat Anggota Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan, Nusantara I, di Gedung DPR RI, Rabu, 28 November 2018. Foto Tempo/Sukarnain

INFO DPR - Nomenklatur pembentukan Konsil Kebidanan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebidanan masih menjadi perdebatan Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan Nila Moeloek dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di Gedung DPR, Rabu, 28 November 2018. Rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ichsan Firdaus sempat skors selama 10 menit agar pemerintah menyamakan persepsi.   

Menurut Ichsan, saat ini Kementerian PAN-RB menilai jika tidak dicantumkannya nomenklatur pembentukan Konsil Kebidanan demi alasan efisiensi birokrasi. Padahal, seharusnya Kementerian PAN-RB juga harus mempertimbangkan masalah efektivitas.

“Kami minta kementerian juga bicara efektivitas. Efektivitas itu kita pentingkan,” tutur Ichsan.

Sependapat dengan itu, Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso mengatakan jika Kementerian Kesehatan dan Komisi IX telah memiliki satu kesepakatan dari segi formula maupun substansi. Dia berharap Kementerian PAN RB tidak terlalu khawatir bahwa nomenklatur tersebut akan bertentangan dengan himbauan presiden yang melarang pembentukan lembaga atau badan baru.

Sebab, ketentuan tentang Konsil Kebidanan sebelumnya telah disebutkan dalam Pasal 34 ayat 1 pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Nomenklatur pembentukan itu bertujuan agar ada penegasan secara hukum hingga harus disebutkan dalam RUU Kebidanan. Hal ini penting sebab tugas kebidanan sangat penting untuk masyarakat yang masih memiliki banyak persoalan seperti tingginya tingkat kematian bayi, ibu hamil, gizi buruk, stunting dan lain-lain.

“Karena itu tidak perlu ada kekhawatiran Kementerian PAN-RB bahwa dengan undang-undang ini seolah-olah kita ingin membentuk baru. Tidak. Konsil yang sudah dibentuk dalam perspektif UU Nomor 36 ,” katanya. 

Sementara itu, Anggota Komisi IX Mafirion menilai, jika belum ditemukan titik terang dalam nomenklatur pembentukan konsil kebidanan, sebaiknya pembahasan RUU Kebidanan ditunda.

Menteri Nila Moeloek mengatakan bahwa dalam persepsinya, Kementerian PAN-RB menilai jika hal ini berkaitan dengan kata-kata membentuk konsil. Kata-kata ini seharusnya tidak perlu ada lagi, karena sudah ada di atur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009.

“Jadi tidak perlu konsil ini dikatakan lagi, tetapi cukup di Peraturan Presiden. Kalimat pembentukan ini yang barangkali tidak perlu lagi ada di UU Kebidanan. Ini saya rasa keberatan dari Kemen PAN-RB,” kata Nila Moeloek. (*)