Tempo.Co

Persoalan e-KTP, Pemerintah Harus Jemput Bola
Kamis, 29 November 2018
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria mendesak pemerintah selesaikan pendataan e-KTP, Nusantara III, di Gedung DPR RI, Kamis, 29 November 2018. Foto Tmpo/Sukarnain

INFO DPR - Banyak warga terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu lantaran tidak memiliki e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik. Untuk mengatasi masalah itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan ‘jemput bola’.

“Pemerintah harus ‘jemput bola’ mulai dari mengumpulkan masyarakat, minimal melakukan perekaman,” katanya di Gedung DPR, Rabu, 28 November 2018.

Padahal seharusnya, sesuai ketentuan undang-undang, persoalan ini sudah selesai pada Desember 2018. Komisi II sudah mendesak dan mengingatkan Kemendagri melalui Dukcapil agar menyelesaikan pendataan secara e-KTP.

“Progresnya positif baik, kami berharap di akhir tahun ini selesai. Harusnya seluruh Indonesia termasuk di wilayah Papua. Sebab di Papua kami dengar masih banyak yang belum memiliki e-KTP. Pemerintah harus segera mengambil terobosan,” tutur Riza.

Sebelumnya, DPR telah mengingatkan pemerintah untuk mengkaji konsekuensi yang akan ditimbulkan jika targetnya tidak sesuai, yaitu merampungkan permasalahan ini sebelum 2018 berakhir. Pemerintah harus mempunyai solusi. Apabila Kemendagri ingin memastikan agar semua pemilih mempunyai e-KTP, tentu harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM), fasilitas, biaya dan lainnya, termasuk hardware dan software.

“Sekarang ada masalah, sudah tinggal satu bulan, tapi belum selesai semua, bagaimana sikap pemerintah nanti kita tunggu,” kata Riza. (*)