Tempo.Co

Pemotongan Anggaran Jangan Ganggu Program Pendidikan
Kamis, 19 Mei 2016
Pengambilan kebijakan yang salah di sektor pendidikan berdampak langsung bagi pelajar.

Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya berharap, pemerintah bijak menyikapi instruksi presiden tentang penghematan dan pemotongan anggaran pendapatan dan belanja negara 2016 senilai Rp 50,016 triliun.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memotong anggaran dengan nilai terbesar dibanding kementerian lain, yakni Rp 6,523 triliun.

“Khususnya yang terkait dengan pendidikan. Kami memahami anggaran negara kemungkinan akan turun dengan adanya koreksi dari APBN-P 2016. Tapi kami minta pemerintah tidak serampangan menetapkan kebijakan pemotongan anggaran ini. Jangan sampai mengganggu pengelolaan pendidikan nasional,” kata Riefky di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Mei 2016.

Riefky meminta, pemotongan anggaran itu tidak sampai mengganggu penyelenggaraan pendidikan nasional. Pendidikan sangat dibutuhkan bagi kelanjutan bangsa. “Pendidikan sangat dibutuhkan untuk menyiapkan generasi emas 100 tahun Indonesia merdeka, yang kini tinggal 29 tahun. Kebijakan yang salah terhadap sektor pendidikan akan berdampak langsung terhadap pelajar, yang saat ini duduk di bangku sekolah atau di bangku pendidikan tinggi,” ucap Riefky.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan anggaran pendidikan setiap tahun 20 persen dari APBN. Anggaran itu dibagi ke lebih dari 16 kementerian dan lembaga yang menyelenggarakan pendidikan. Lebih detail, Riefky meminta, jangan ada pemotongan anggaran pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; serta Kementerian Agama.

“Anggaran kementerian bisa dipotong, tapi untuk anggaran tiga kementerian yang melakukan fungsi pendidikan dapat dipertahankan,” tutur wakil rakyat asal Aceh itu.

Total anggaran yang dipotong adalah Rp 50,016 triliun. Dari jumlah itu, Rp 20,951 triliun merupakan efisiensi belanja operasional dan Rp 29,064 triliun lainnya untuk efisiensi belanja lain. Selain itu, dalam pemotongan, terdapat Rp 10,908 triliun anggaran pendidikan dan Rp 1,434 triliun anggaran kesehatan.

Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dari total Rp 49,232 triliun, dipotong Rp 6,523 triliun. Kemudian, anggaran Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dipotong Rp 1,953 triliun. Sedangkan anggaran Kementerian Agama dipotong Rp 1,399 triliun. (*)