Tempo.Co

UU tentang Jabatan Hakim Dibahas Komisi III
Kamis, 29 November 2018
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa seharusnya pimpinan lembaga memiliki jiwa negarawan sehingga memahami posisi dan tugasnya dan menjaga negara ini ke arah yang lebih baik, Nusantara III, di Gedung DPR RI, Kamis, 29 November 2018. Foto Tempo/Suka

INFO DPR - Ironis, ketika Undang-Undang tentang Jabatan Hakim sedang dalam pembahasan di Komisi III DPR RI, dua orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 28 November 2018, dini hari. Ketua DPR DPR RI Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Kamis, 29 November 2018, mengatakan bahwa peristiwa itu telah menodai pengadilan Indonesia.

“Tentu ini sangat mencederai wajah pengadilan kita,” katanya.

Menurut Bambang Soesatyo, dirinya sudah menerima kabar terbaru jika Undang-Undang tentang Jabatan Hakim ini akan selesai pada masa sidang paripurna tahun depan. Sekurang-kurangnya sebelum masa jabatan DPR berakhir, undang-undang itu sudah selesai.

"Kalau bisa sidang tahun depan bisa selesaikan. Tahun ini pendek sekali, saya pesimis selesai dalam waktu yang tinggal beberapa minggu lagi,” ujarnya yang mengatakan bahwa RUU Kewirausahaan juga diharapkan segera final.

Dikatakannya, penangkapan terhadap enam orang oleh KPK, dua diantaranya hakim Pengadilan Negeri tidak dapat digeneralisir kepada hakim-hakim yang lain. Dia menilai jika persoalan itu kembali ke perilaku individu masing-masing.

“Ini soal perilaku individu dan tidak bisa digeneralisasi terhadap hakim-hakim yang lain. Ini kan tergantung amal dan perbuatan,” tutur Bambang Soesatyo.

Dalam ranah parlemen, menurut Bambang Soesatyo, persoalan kasus ini serahkan kepada Komisi III  untuk melakukan rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung dan mencari solusi terhadap beberapa hakim nakal yang terkena OTT.  

Selain itu DPR juga akan mendorong Komisi Yudisial untuk mengurangi hak-hak bagi hakim yang melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Kewenangan yang diberikan negara kepada Komisi Yudisial dinilai cukup bagus, telah melaksanakan tugas pokok pengawasan dan pembinaan. (*)