Tempo.Co

Remunerasi Tenaga Honorer Harus Jelas
Jumat, 30 November 2018
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menerima sekitar 250 penyuluh agama honorer dari Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Jum`at, 30 November 2018. Foto Dok. DPR

INFO DPR - Sejak awal 2014, DPR RI dan pemerintah sudah berkali-kali menggelar rapat dan mendorong pemerintah agar memberikan kejelasan remunerasi kepada para honorer. Sebab selama ini tenaga honor sudah mengabdi di masyarakat dalam waktu yang lama, mulai dari belasan tahun hingga puluhan tahun.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengemukakan hal itu ketika menerima 250 penyuluh agama honorer dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di Gedung DPR, Kamis, 29 November 2018.

“Kalau honornya hanya Rp 500 ribu per bulan, itu sangat tidak berperikemanusiaan,” kata Fadli.

Karena itu, dia menilai perlu ada skema dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait batas usia maksimal 35 tahun. Di sisi lain, perlu ada solusi jangka pendek karena masih banyaknya jumlah honorer. Sepatutnya pemerintah memberikan diskresi lantaran banyaknya tenaga honorer. 

“Mungkin tidak dimoratorium, tapi mayoritas yang honorer sekitar atau 75 persen masuk dulu. Harus ada penyelesaian semacam itu,” katanya.

Fadli juga berharap kepada para honorer agar pengaduan yang menjadi keluhan dan aspirasi dibuat secara tertulis. Tujuannya agar menjadi masukan dan dasar untuk menindaklanjuti. Menurutnya, pengabdian yang telah dilakukan para tenaga honorer berhak mendapatkan apresiasi dan penghargaan.

“Tolong ditulis perwakilan honorer bidang apa dan apa aspirasinya. Misalnya penyuluh agama, pertanian, itu beda-beda. Selain tupoksi berbeda, tantangan juga beda. Dengan masukan tertulis, maka bisa ditindaklanjuti. Untuk memperbaiki keadaan, salah satu caranya berani memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak kita,” kata Fadli Zon.

Sekretaris Umum Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Royani mengatakan jika ratusan honorer berharap DPR RI membantu memperjuangkan nasibnya. Berdasarkan informasi, status mereka akan ditingkatkan, namun terhambat dengan batasan usia maksimal 35 tahun. (*)