Tempo.Co

Fahri Hamzah : Siap Merancang Perpu Tipikor
Jumat, 30 November 2018
Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, usulan Perppu Tipikor adalah kesempatan untuk membubarkan KPK, Jum`at, 30 November 2018. Foto Dok. DPR

INFO DPR - Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, permintaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Perpu Tipikor), adalah kesempatan pemerintah untuk membubarkan lembaga antirasuah tersebut. Dan jika Presiden mengabulkan permintaan tersebut, dia mengaku siap menjadi konsultan dalam merancang Perpu Tipikor.

"Mumpung ada permintaan dari KPK, maka ini jalan pemerintah untuk membubarkannya. Dan, saya siap membantu Pak Jokowi untuk merancang pembuatan Perpu. Gratis nggak usah bayar. Saya juga kan mau pensiun dari DPR ini," kata Fahri di Gedung DPR, Jumat, 30 November 2018.

Menurut Fahri, Perpu tersebut harus mengintegrasikan banyak lembaga ke dalam satu payung, yang di dalamnya mengatur tentang KPK, Komnas HAM, Ombudsman, LPSK, Komnas Perempuan dan Anak-Anak. Semua lembaga tersebut, digabung dalam satu lembaga bernama Lembaga Komplain. Langkah ini juga sudah dilakukan negara lain. 

"Kita bisa mempelajari sejarah pemberantasan Korupsi di Korsel, khususnya sejarah KICAC (Korean Independent Commision Against Corruption), lalu diganti ACRC (Anti Corruption and Human Right Commision). ACRC merupakan gabungan dari berbagai lembaga termasuk ombudsman itu. Itu pun kalau Pak Jokowi mau," ujar Fahri Hamzah. (*)