INFO DPR - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebaiknya diintegrasikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Usai mengikuti Rapat Paripurna Masa Persidangan ke-13 di Gedung DPR, Senin, 4 Maret 2019, Fadli Zon, menilai langkah itu lebih efisien.
Menurutnya terjadi redundant antara data pajak dengan LHKPN. Sehingga perlu upaya untuk memperbaiki system ke depan. Pemikiran ini kata Fadli sudah disampaikan Ketua KPK dalam berbagai kesempatan. Fadli Zon mengakui dia menyambut baik pemikiran tersebut apalagi Menteri Keuangan Sri Mulyani juga setuju dengan efisiensi pendataan wajib pajak tersebut.
“Perlu diintegrasikan LHKPN dengan Pajak. Jadi semuanya ada di data pajak itu LHKPN itu bagus tapi kita juga punya data panjang, saya waktu itu berdiskusi dengan Ketua KPK Agus Raharjo dan dia mengusulkan LHKPN itu tidak usah lagi tetapi digabung data pajak di SPT karena semua data sama,” ujar Fadli Zon.
Dalam data itu tetap bisa diakui keabsahannya. Dan yang terpenting adalah tidak ada orang yang bekerja dua kali melakukan pengisian data. Apalagi jika melihat sejumlah negara maju, yang paling penting adalah data pajak setiap orang. (*)