INFO DPR - Selesainya sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tidak semata menjadi tanggungjawab DPR RI, melainkan dukungan dan peran pemerintah. Oleh karena itu kedua lembaga negara yaitu DPR dan pemerintah harus duduk bersama menyelesaikan suatu pembahasan agar segera disahkan menjadi undang-undang.
Demikian hal itu dikatakan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Forum Legislasi '4 RUU Rampung Sesuai Target?’ bersama Anggota Badan Legislasi DPR RI Hendrawan Supratikno, dan Direktur Eksekutif Indonesia Political Riview Ujang Komarudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 5 Maret 2019.
“Kalau sama-sama bertanggungjawab, maka RUU yang dihasilkan akan lebih baik. Sebaliknya, jika tidak kompak, bukan saja secara kualitas, namun secara kuantitas pun tak akan tercapai dari Prolegnas yang ditargetkan,” ujar Supratman Andi Agtas.
Dengan anggaran yang besar seharusnya pembahasan sebuah RUU harus lebih serius hingga selesai. Sebab, selain anggarannya besar, RUU yang tidak selesai pada periode ini 2019 ini, tak bisa diambil-alih, take over atau dilanjutkan oleh DPR periode yang akan datang yaitu periode 2019-2024.
“Anggarannya pun baru. Sehingga, kalau sebuah RUU itu tak selesai selama dua periode DPR RI (2014 – 2019), maka dua kali lipat anggaran yang harus dikeluarkan negara. Seperti RUU ASN (aparatur sipil negara) yang hanya tinggal dua pasal misalnya, tapi Mempan RI dan Menkumham RI selalu berhalangan hadir, ya sulit selesai,” kata Supratman.
Dia berharap ada keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan empat RUU yang masih dibahas saat ini yaitu RUU tentang Koperasi, RUU tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, RUU Ekonomi Kreatif dan RUU Ibadah Haji dan Umroh.
Supratman Andi Agtas menilai langkah lain yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut adalah menggelar rapat konsultasi yang menghadirkan Presiden, Pimpinan DPR dan Alat Kelengkapan Dewan. “Ini pernah saya usulkan ke pimpinan dewan untuk menyelesaikan pembahasan undang-undang,” ujar dia.
Dia berharap ke depan, rencana capaian Prolegnas hanya 22 RUU saja. Saat ini jumlah ada 55 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2019.
Sementara itu Hendrawan Supratikno berharap dan optimis pembahasan empat RUU itu dapat selesai sebelum masa kerja dewan berakhir awal April 2019.
Dia mengatakan meskipun kewenangan itu ada di DPR, namun tidak semua anggota memiliki kompetensi yang sama. Sehingga sebuah RUU itu sulit deselesaikan dengan cepat. “Jadi, bagi DPR sendiri orientasi sebuah UU itu bukan saja kuantitas, tapi juga kualitas,” kata Hendrawan Supratikno. (*)