INFO DPR - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung DPR RI, Selasa 5 Maret 2019 digelar lantaran ada beberapa masalah yang perlu mendapat legitimasi dari Komisi VIII. Dikatakan Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid legitimasi yang dimaksud yaitu berkaitan dengan penggunaan efisiensi anggaran pada tahun berjalan yang lalu. Penggunaan anggaran efisiensi itu sudah otomatis diserahan kepada Menteri Agama namun harus mendapat legitimasi dari Komisi VIII.
“Legitimasi beberapa keputusan yaitu penggunaan efisiensi anggaran. Harus mendapatkan keputusan dan kesepakatan DPR. Dalam rapat waktu itu, ada kekurangan yaitu tidak mengundang BPKH, hanya Kementerian Agama saja,” kata Sodik.
Selain itu dalam pembahasannya, digelarnya rapat ini disebabkan ada pengurangan relokasi anggaran real manfaat yang harusnya diserahkan sepenuhnya kepada virtual account. Akan tetapi karena ada kekurangan maka harus diserahkan pada indirect cost BPKH.
“Mereka perlu legitimasi. Dan legitimasi itu dilakukan sekarang,” ucap dia.
Dalam rapat itu juga dibahas tentang legitimasi langkah-langkah investasi BPKH. Itupun, lanjut Sodik, baru dilaksanakan setelah presiden menetapkan biaya resmi.
“Itu inti rapat hari ini. Membahas sejumlah legitimasi bagi BPKH. Dalam rapat terakhir BPKH tertinggal karena karena hanya menghadirkan Kementerian Agama saja. Itu pelajaran buat kita,” kata Sodik Mudjahid.
Sementara itu dalam RDP Komisi VIII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta kepada BPKH untuk melaksanakan keputusan Rapat DPR RI dengan Kementerian Agama pada 4 Februari 2019 mengenai BPIH setelah dikeluarkan keputusan presiden mengenai direct dan indirect cost BPIH dan surat pertanggungjawaban mutlak keuangan dan hukum dari Kementerian Keuangan.
Selain itu disepakati juga perubahan relokasi virtual account 2019 dari Rp 1,7 triliun menjadi Rp sebesar Rp 1,2 triliun atau maksimal 17 persen tahun berjalan dari nilai manfaat karena dana yang Rp 500 miliar digunakan untuk membiayai indirect cost dalam BPIH 2019. Penggunaan dana efisien pada tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp 539 miliar digunakan untuk membiayai indirect cost 2019 .
Komisi VIII akan melakukan pembahasan terhadap perubahan ini yang akan ditentukan kemudian pada masa persidangan tahun ini. Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu juga menyetujui hasil keputusan rapat tersebut.(*)