INFO DPR - Badan Legislasi DPR RI menerima draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Psikologi Indonesia di Gedung DPR RI, Rabu, 6 Maret 2019. Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Badan Legislasi Muhammad Sarmuji itu, Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Seger Handoyo mengemukakan pentingnya psikologi diatur dalam undang-undang.
Menurut Seger, dulu psikologi memang dianggap sebagai profesi pinggiran atau analogi lain yakni sebagai bunga ban. Bunga ban berada pada posisi bawah dari sebuah kendaraan yang tidak terlihat fungsinya namun memberikan peran besar bagi keselamatan penumpang. Selain itu Seger mengatakan jika bagi masyarakat masa kini psikologi telah menjadi kebutuhan penting.
Sementara itu Ketua Majelis Psikologi Pusat Irmawati mengakui jika saat ini mereka masih harus berjuang menjaga eksistensi psikologi di Indonesia. Tujuan mereka menyampaikan draft RUU Profesi Psikologi berdasarkan latar belakang untuk keberlangsungan hidup orang banyak. “Kami ingin menerapkan psikologi untuk kemaslahatan hidup manusia, yang jika disalahgunakan dapat menyebabkan malapetaka,” kata Irmawati.
Anggota Badan Legislasi Hendrawan Supratikno mengakui jika RUU yang diusulkan ini bertujuan untuk membuka standarisasi pelayanan, proteksi terhadap penggguna atau secara luas diartikan ingin membangun industri psikologi. Hendrawan memberikan masukan agar ada substansi yang juga mengatur tentang tekanan atau ancaman yang dimungkinan terjadi terhadap psikolog asing. “Tidak disampaikan dalam draft RUU ini, apakah itu menjadi relevansinya, urgensinya termasuk apakah itu sudah mendesak atau belum,” tuturnya.
Sementara itu Sarmuji mengatakan jika RUU Profesi Psikologi Indonesia akan disampaikan dalam rencana Prolegnas 2019. Namun, karena keterbatasan waktu, RUU mungkin akan dibahas di Badan Legislasi periode selanjutnya pada 2020 mendatang.
“Mudah-mudahan bisa masuk Prolegnas 2019,” kata Sarmuji. (*)