INFO DPR - Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah meminta pemerintah serius membenahi sektor musik di Indonesia. Peringatan Hari Musik Nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Maret itu tidak sekadar seremoni tanpa substansi perbaikan. Peringatan Hari Musik di tahun kelima pemerintahan Joko Widodo semestinya dijadikan momentum penting untuk pembenahan sektor musik secara fundamental. “Sampai saat ini, republik ini belum memiliki data direktori lagu-lagu baik tradisional maupin modern. Ini miris dan menyedihkan," kata Anang secara tertulis, Sabtu, 9 Maret 2019.
Semestinya, kata Anang, pemerintah dapat menjadikan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai pintu masuk perubahan fundamental di sektor musik. Eksistensi LMKN yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat dijadikan embrio untuk pendataan lagu-lagu di Indonesia. Anang menyebutkan dibutuhkan terobosan besar untuk memulai langkah penting dalam pendataan lagu di Indonesia.
"Misalnya, dengan menyiapkan sistem berbasis informasi teknologi untuk mendata seluruh lagu-lagu di Indonesia," kata Anang.
Data tersebut akan menjadi kunci untuk penegakan hak cipta dan hak terkait bagi ekosistem musik.
"Jika data lagu rapi dan terkonsolidasi dengan baik, maka langkah awal untuk menegakkan hak cipta dimulai," ujarnya. (*)