Tempo.Co

Larangan Pertambangan di Konawe Kepulauan Harus Dibuat Tertulis
Selasa, 12 Maret 2019
Anggota Komisi VII DPR RI Ihwan Datu Adam berharap pemerintah Sultra menyipkan SK tertulis mencegah kerusakan lingkungan. Selasa, 12 Maret 2019.

INFO DPR - Anggota Komisi VII DPR RI Ihwan Datu Adam mengatakan pemerintah daerah Sulawesi Tenggara harus memperhatikan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan perusahaan tambang di kawasan Kabupaten Konawe Kepulauan dan mendengarkan aspirasi warganya. Sebab, telah berulang kali masyarakat setempat menolak kegiatan tambang di kawasan yang seharusnya dioptimalkan untuk sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata. 

Dikatakan Datu usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Dirjen Minerba ESDM di Gedung DPR, Selasa, 12 Maret 2019, pemerintah daerah harus melihat aturan yang lain sebelum menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Kepulauan. Sehingga aturan baru yang dikeluarkan tidak menabrak ketentuan di atasnya.

“Kita lihat kalau menabrak aturan yang ada, yah dicabut dong. Bahkan kita akan minta rekomendasi untuk mencabutnya,. Ada aturannya agar jangan sampai dia melanggar aturan, semua harus sesuai prosedur, perizinan semua harus lengkap dan dan kalau tidak  bisa ditinjau ulang, bisa minta Kementerian ESDM dalam hal ini Dirjen Minerba untuk turun,” kata Datu.  

Apalagi jika dikaitkan dengan kemungkinan bahwa pulau tersebut terancam punah. Gubernur selaku kepala daerah harus betul-betul memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan mendengarkan masukan masyarakat.  Sebab, jika dilihat dari sisi perusahaan, dipastikan hanya akan mengutamakan keuntungan.

“Kalau saya mendukung gubernur saja agar kalau mau ditertibkan yah segera ditertibkan. Kasihan anak cucu kita, kerusakan lingkungan tidak boleh dibiarkan begitu saja nanti ada korban,” tutur Datu.

Gubernur harus membuat edaran atau keputusan semacam Surat Keputusan (SK). Larangan kegiatan pertambangan tidak cukup dengan pernyataan secara lisan namun harus disampaikan secara tertulis. SK tersebut kemudian harus ditindaklanjuti.

"Jangan hanya bicara menyampaikan tidak boleh, tapi kenyataannya tetap jalan. Gubernur harus tegas karena dia perwakilan pemerintah pusat di daerah," ujar Datu. 

Sebelumnya diketahui jika Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi sudah memutuskan menghentikan sementara 13 usaha tambang yang ada di Kabupaten Konawe Kepulauan. 

Langkah itu diambil Ali untuk menjawab tuntutan warga dan mahasiswa yang meminta agar 15 IUP di Konkep ditutup karena cemas pertambangan akan membawa dampak buruk bagi daerah yang dikenal dengan sebutan Wawonii atau Tanah Kelapa. Hadirnya tambang di wilayah Konkep juga dinilai merusak lingkungan, dan mengakibatkan hilangnya sejumlah sektor mata pencaharian masyarakat setempat yaitu sektor perikanan, sektor perkebunan dan pertanian, serta sektor pariwisata. (*)