Tempo.Co

Prinsip Perlindungan Silent Diplomacy Patut Diterapkan
Rabu, 13 Maret 2019
Komisi III DPR RI mengumumkan dua nama calon hakim konstitusi yang telah disahkan menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

INFO DPR - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai langkah pemerintah melakukan silent diplomacy terhadap pembebasan Siti Aisyah dari hukuman mati di pengadilan Malaysia sudah tepat dan patut diapresiasi. Sebab, diplomasi dilakukan ketika kasus Siti Aisyah sedang berproses di pengadilan.

"Pemerintah sudah lama melakukan silent diplomacy kepada Pemerintah Malaysia, tetapi dengan tetap menghormati kedaulatan hukum dan sistem peradilan di Malaysia," ujarnya di Gedung DPR, Selasa, 12 Maret 2019.

Asrul optimis selama ini pemerintah dan DPR peduli terhadap perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, terutama yang sedang menjalani peradilan. Ke depan, prinsip perlindungan seperti ini akan diterapkan pada WNI lainnya yang mengalami masalah.

"Prinsip perlindungan wajib hukumnya diterapkan untuk semua, akan tetapi kasus per kasusnya harus dilihat dan dipahami terlebih dulu," tutur Arsul Sani.

Ketua Komunitas Anak Bangsa Lourda H Budidharma berpendapat  bebasnya Siti Aisyah itu tak lepas dari upaya strategis yang dilakukan Pemerintahan Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Keberpihakan dan empati Presiden Jokowi kepada Siti Aisyah, bukan sekedar wacana atau orasi, namun dibuktikan dengan tindakan nyata. Selain itu, keberhasilan ini juga didukung Menteri Luar Negeri Retno L Marsudi, dan jajarannya. 

"Dan lebih esensial lagi, nurani yang diperlihatkan oleh seorang presiden Republik Indonesia, di mana salah satu rakyatnya yang mungkin bagi sebagian orang disebut no body, tetapi itu penting dimata Jokowi, sehingga diperjuangkan," kata Lourda.

Diketahui, Siti Aisyah terancam hukuman mati terkait kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-nam di pengadilan Malaysia. Setelah melalui proses diplomasi, kini Siti Aisyah sudah kembali ke Indonesia. (*)