Tempo.Co

Komisi II dan KPU Bahas Kesiapan Pemilu
Rabu, 13 Maret 2019
Rapat dengar pendapat Komisi II dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu. Rabu,13 Maret 2019.

INFO DPR -  Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU dan Bawaslu di Gedung DPR, Rabu, 13 Maret 2019. Pertemuan ini membahas kesiapan penyelenggaraan pemilu menjelang pemungutan suara yang tinggal 35 hari lagi. Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mempersoalkan aturan kampanye. Dia meminta agar penyelenggara pemilu yakni KPU maupun Bawaslu merinci lebih tegas pengaturan batasan massa sebelum mewajibkan calon legislatif memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Sebab, jika pertemuan yang dihadiri tidak lebih dari 20 orang, calon legislatif merasa direpotkan karena harus mengurusi SPPT terlebih dahulu.

“Sebaiknya diatur saja misalnya jika pertemuan dihadiri lebih dari 100 orang baru melaporkan SPPT,” katanya.

Herman juga mengeluhkan keberadaan Panwascab yang berlebihan kepada para calon legislatif. Sebab, kerap kali kehadiran Panwascab lebih dari enam orang untuk mengawasi satu kegiatan.

“Pertemuan itu sudah harus mendapatkan SPPT, kemudian diawasi Panwascam. Tersiksa juga diawasi berlebihan oleh Panwascam. Mohon ada batasan terkait SPPT, lagipula sudah ada Panwascam yang mengawasi,” ujar Herman.

Selain itu, Herman juga menyoal masalah sebanyak 80 ribu di Maluku belum memiliki KTP elektronik. Padahal  daftar pemilih tetap (DPT) yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu harus memiliki KTP elektronik. Terkait persoalan itu, harus ada keputusan terkait KTP elektronik sebagai syarat untuk terdaftar sebagai pemilih.

Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto juga menyoroti persoalan DPT. Dari data yang ditemukan oleh tim kemenangan mereka, ada sekitar 17,5 juta pemilih ganda. KPU diminta segera menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami yakin KPU bisa melakukan konfirmasi ulang sehingga DPT bisa dipertanggungjawabkan,” kata Yandri.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengatakan persoalan data pemilih adalah masalah bersama, dan tidak hanya menjadi urusan Dinas Kependudukan atau penyelenggara pemilu. Sebab persoalan DPT telah menjadi masalah dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, seraya mengapresiasi kinerja KPU, Riza menilai upaya ‘membersihkan’ DPT ganda menjadi kewajiban KPU, Bawaslu bahkan partai politik untuk menyisir semua data.

“Kalau ada DPT ganda, kita bersihkan. Dari situ kita juga melihat, bahwa KPU sudah dua kali memutuskan pleno dua kali. Karena ini kerjasama membersihkan KTP, bahkan Bawaslu juga melakukan temuan dan sekarang hasilnya menjadi lebih baik,” kata Riza.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2 Pemilu 2019 di dalam negeri sebanyak 190.770.329. Dan dari data di luar negeri jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 2.058.191 orang. (*)