Tempo.Co

Komisi VII DPR RI Meninjau Proses Pengelolaan Limbah PT TEL
Jumat, 15 Maret 2019
Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir ingin melihat secara langsung proses pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aktivitas perusa

INFO DPR - Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir mengunjungi PT Tanjung Enim Lestari Pulp and Paper (TEL). Kedatangan mereka bertujuan untuk melihat secara langsung proses pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aktivitas perusahaan.  

Panja Komisi VII DPR RI juga ingin mengetahui bagaimana operasional pabrik PT TEL secara umum, serta kendala dan dukungan yang diperlukan oleh Dinas Lingkungan dan pemerintah kabupaten serta dari pemerintahan provinsi.

“Kami juga ingin tahu perbandingan volume produksi dengan limbah B3 yang dihasilkan. Upaya yang dilakukan perusahaan dalam mengelola B3, pengendalian kualitas air, pengendalian pencemaran udara, dan pengelolaan limbah cair, pemanfaatan limbah B3 dan penanganannya,” kata Nasir, di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu, 13 Maret 2019.

Peringkat proper perusahaan dalam lima tahun terakhir, rekomendasi Amdal dan tindaklanjutnya hingga saat ini, serta implementasi pelaksanaan program corporate social responsibility (CSR).  

Perwakilan Direksi PT TEL Subhash Maheshwari dalam paparannya menyebutkan, PT TEL selama ini sudah mengantongi berbagai perizinan yang dipersyaratkan dalam operasional pabriknya. “Baik perizinan yang dikeluarkan pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota dan berbagai instansi terkait kami selama ini sudah mengantonginya sebagai landasan hukum pelaksanaan kegiatan industri," kata Subhash.

Pabrik ini mulai dibangun September 1997, kemudian pada Mei 2000 mulai beroperasi secara komersial. Pulp production capacity PT TEL mencapai 490 ribu ton per tahun. Luas MHP (Musi Hutan Persada) total 296.400 hektare dengan rincian: Benakat 198.741 hektare, Suban Jeriji 87.354 hektare, dan Martapura 10.305 hektare.

“Sebanyak 1.400 ton per hari hasil produksi dikirim ke Pelabuhan Tarahan Lampung, menggunakan gerbong kereta api bekerjasama dengan PT KAI,” ujar Subhash.

Kunspek Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI juga diikuti Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar, Falah Amru, Gandung Pardiman, Ihwan Datu Adam, Joko Purwanto dan Ferry Kase. Dan, ada juga Pejabat Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta jajaran pejabat di Muara Enim. (*)