INFO DPR - Anggota Komisi V DPR RI Sahat Silaban menyayangkan infrastruktur jalan nasional di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang dikelola pemerintah pusat sangat minim. Ia mencatat, jalan nasional di Kabupaten Tangerang hanya sekitar 27 kilometer, sedangkan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hanya 10,5 km. Ia menyarankan, beberapa ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, diubah statusnya menjadi jalan nasional.
“Kita mau angkat beberapa ruas jalan statusnya menjadi jalan nasional, apakah itu Kawasan Strategis Nasional (KSN) atau Proyek Strategis Nasional (PSN). Mengapa demikian, karena anggaran provinsi sangat minim. Dengan diangkat statusnya pembangunan jalan, maka menjadi domain pusat,” ujar Sahat usai pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI dengan Bupati Tangerang, di Banten, Selasa, 12 Maret 2019.
Kabupaten Tangerang telah menjadi penyangga ibukota. Seharusnya infrastruktur ini menjadi skala prioritas.
Sahat juga menyoroti tentang regulasi pengelolaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait situs-situs seperti rawa, danau dan lainnya. Sebab, belum ada penyerahan situs di daerah Tangerang Raya oleh pemerintah pusat.
“Sampai sekarang setahu saya belum ada yang dikelola, malah diambil alih oleh para pengembang, tanpa ada pemberian yang jelas dari pemerintah. Demi masa depan jangka panjang, menurut saya ini sudah mendesak untuk dilakukan pengembangan situs-situs yang ada,” ucapnya.
Perbaikan dan pengembangan diperlukan karena situs-situs itu sudah menjadi kehidupan banyak orang di sana.
“Kita buat menjadi seperti wisata lokal. Coba bayangkan sekarang di Tangerang Raya ada 46 titik. Kenapa tidak orang-orang diarahkan berwisata ke sini daripada wisata ke Puncak mengalami kemacetan,” kata Sahat. (*)