Tempo.Co

Bawaslu Kesulitan Merekrut Pengawas di TPS
Senin, 18 Maret 2019
Rapat dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri,KPU dan Bawaslu.

INFO DPR - Komisi II DPR RI meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan rekruitmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri, seluruh anggota di Komisi II DPR RI memahami kesulitan yang dialami Bawaslu melakukan rekruitmen PTPS lantaran UU Pemilu mensyaratkan bahwa pengawas di TPS harus lulusan SMA dan berusia 25 tahun.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh di Gedung DPR, Senin, 18 Maret 2019, sejumlah masukan dan solusi mengemuka. Sebagaimana dikatakan Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo, persoalan itu harus dicari solusi yang mempunyai payung hukum sehingga kemudian hari tidak menjadi persoalan.

Kemudian, Anggota Komisi II Yandri Susanto mengatakan tidak perlu lagi melakukan rekruitmen bagi PTPS. Sebaiknya yang melakukan pengawasan adalah mereka yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tempat yang bersangkutan memilih. Sehingga ada kontrol karena dipastikan, pemilih yang terdaftar sebagai DPT  bukan pengurus pantai, bukan juga tim sukses calon legislative ataupun calon presiden dan calon.

Diketahui, pada pekan lalu Bawaslu menyebutkan masih membutuhkan 70 ribu petugas PTPS . Saat ini, jumlah tersebut berkurang dan PTPS yang dibutuhkan tinggal 50 ribu orang.  

“Intinya, di dalam undang-udang itu mengatur ada pengawas negara di TPS, karena khawatir tidak ada pengawas parpol secara lengkap dan mungkin ada kecurangan. Kalau ada pengawas dari negara melalui Bawaslu, kan bisa minta data langsung,” ujarnya.

Menurut Yandri, jika Bawaslu tidak berani menabrak ketentuan perundang-undangan, pada akhirnya sejumlah TPS tidak akan diawasi oleh PTPS. Dan pelaksanaan pemilu di tempat itu, kata Yandri tetap bisa dipertanggungjawabkan. Sebab, sah atau tidaknya pemilu ditentukan oleh berita acara, DPT, terjadinya pencoblosan, formulir plano C1.

“Ketidakhadiran pengawas di TPS tidak akan mengganggu pelaksanaan pemilu. Namun, ini adalah pemilu serentak yang pertama kali kita lakukan. Terhadap itu kita evaluasi. Bagaimanapun kita akan menghadapi pemilu yang tinggal hitungan jam, hitungan hari ini tetap berjalan lancar, esensi pemilu terpenuhi dan kualitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” kata Yandri.  

Sementara itu Anggota Komisi II DPR RI Ach Baidowi mengatakan semua tindakan yang dilakukan KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilihan umum harus tegak lurus dengan ketentuan perundang-undangan. Dia mengakui jika syarat bagi PTPS memang sulit dipenuhi di sejumlah daerah.

“Di dapil saya di Madura sulit memenuhi kualifikasi itu. Ada yang memenuhi kriteria namun pada kenyataannya tidak bersedia menjadi pengawas di TPS. Tapi prinsipnya, apapun yang dilakukan KPU dan Bawaslu jangan sampai melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Baidowi. (*)