Tempo.Co

Anggaran Kemenhub Diblokir Rp 903 miliar
Senin, 18 Maret 2019
Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan menteri Perhubungan.

INFO DPR - Anggota Komisi V DPR RI Jhoni Allen Marbun meminta pemerintah segera menyelesaikan pemblokiran anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) senilai Rp 903 miliar. Hal ini dikatakan Jhoni dalam Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Gedung DPR, Senin, 18 Maret 2019.

“Setiap tahun selalu terjadi pemblokiran anggaran padahal anggaran sudah kita ketok. Sejak awal kita sudah berjuang dan sudah kita lihat ada yang kurang,” kata Jhoni.

Seharusnya, menurut Jhoni dalam Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis, agar anggaran Kementerian Perhubungan tidak diblokir telah disiasati langkah dengan memindahkan anggaran tersebut ke alokasi lain yang lebih membutuhkan.

“Kenapa tidak dialihkan, dalam konteks tetap di Kementerian Perhubungan. Misalnya dalam hal penerangan jalan umum, kenapa anggarannya tidak dipindahkan ke sana?,” kata Jhoni.

Saat ini, penerangan jalan umum masih menjadi perhatian utama dalam mendukung infrastruktur pembangunan di jalan-jalan hampir di seluruh daerah di Indonesia.  

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Bakri HM mengatakan seharusnya Kementerian Perhubungan lebih pro aktif agar kegiatan yang dipending tetap bisa dilaksanakan karena cerminan kegiatan kementerian tergantung daya serap angggaran. Anggaran yang diblokir oleh Menteri Keuangan, kata Bakri, tentu akan mempengaruhi program-program di daerah.

“Saya harapkan Menteri Perhubungan cepat berkomunkasi dengan Menteri Keuangan karena berkaitan dengan kegiatan di daerah, sehingga program-program di daerah bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan mengatakan  bahwa dari total alokasi anggaran Kementerian Perhubungan sebesar Rp 41,55 triliun, sebesar Rp 903,06 miliar atau 2,17 persen diblokir. Dan dalam menyelesaikan persoalan itu, saat ini tengah dilakukan proses persiapan kelengkapan data pendukung. (*)