Tempo.Co

Tanpa Pengawas di TPS, Pemilu Tetap Sah
Selasa, 19 Maret 2019
Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto mengatakan TPS tanpa pengawas tetap dinyatakan sah.

INFO DPR - Kendati di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak ada pengawas pemilu, Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan umum di TPS tersebut tetap sah. Dalam pernyataannya di Gedung DPR, Senin 19 Maret 2019, Yandri mengatakan sejak saat ini hingga menjelang pelaksanaan pemilu pada 17 April mendatang, Bawaslu masih berupaya menghadirkan petugas TPS. Tujuannya agar pengawas negara dari Bawaslu hadir secara langsung menyaksikan pelaksanaan pemilu di sebuah TPS.  

“Esensi dari undang-undang itu bagaimana orang itu hadir sebagai pengawas di TPS. Jika tidak ada  dan terjadi masalah yang digugat hanya keputusan administratif,” kata Yandri.

Kesulitan Bawaslu menghadirkan pengawas di TPS lantaran ketentuan UU Pemilu menyebutkan bahwa syarat pengawas TPS adalah lulusan SMA dan harus berusia minimal 25 tahun. Tidak semua daerah mampu menghadirkan pengawas dengan dua syarat tersebut. Persoalan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II dan KPU bersama Kemendagri di Gedung DPR, Senin kemarin. Dan setelah mendengarkan masukan dan pendapat DPR, Bawaslu berkomitmen tidak akan melanggar ketentuan UU Pemilu.  

Menurut Yandri jika tidak ada petugas di TPS, pelaksanaan pemilu tetap sah. Dalam undang-undang, sah atau tidaknya pelaksanaan pemilu bukan karena tidak adanya saksi parpol atau saksi dan tim sukses pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ataupun tidak hadirnya pengawas TPS. 

“Dia tidak akan menyandera proses pelaksanaan pemilu, yang penting ada pengawasan dari masyarakat,” ujarnya.  

Di tempat terpisah Anggota Komisi IX Ichsan Firdaus mengakui jika menghadirkan pengawas di 800 ribu TPS bukan hal yang mudah. Tidak hanya karena persoalan syarat yang ditetapkan undang-undang, namun mencari figur yang dianggap netral dan aman, cukup sulit. Ichsan memberikan apresiasi kepada KPU yang berupaya menjaga pelaksanaan pemilu tetap kredibel.

“Saya melihat KPU hari ini juga melakukan verifikasi ketat, dan aturan petugas KPPS itu tidak boleh menjabat lebih dari dua kali, ini perlu ketelitian bagi KPU,” ucap Ichsan.

Terkait dengan pengawasan pemilu di TPS, menurut Ichsan yang terpenting bahwa semua warga negara berhak memantau pemilu. Kalaupun ada petugas pengawas pemilu yang memastikan semua pemilihan itu berjalan dengan baik, tetapi seluruh warga negara dapat menyaksikan perhitungan suara, dan melihat jalannya proses pemungutan suara.

Hal itu telah diatur dalam UU pemilu dan Peraturan KPU bahwa pemilu berlangsung terbuka dan bisa dipantau oleh siapapun yang bisa melihat. Sehingga jika ada kecurangan, dapat dilaporkan kepada pengawas pemilu, dan penegak hukum. Pemilu itu diharapkan tetap jujur dan adil, langsung, umum, bebas rahasia dan terbuka.  

“Pemilihan umum presiden dan calon presiden dan pemilihan calon legislatif itu terbuka dan boleh dilihat semua warga negara. Walaupun ada saksi dari partai, saksi dari capres dan cawapres. Jadi menurut saya tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait dengan itu,” tutur Ichsan. (*)