Tempo.Co

Dalam Pemilu, ASN Harus Netral
Selasa, 19 Maret 2019
Wakil Ketua Komisi IX Ichsan Firdaus menegaskan jika kegiatan berpolitik ASN dapat dilakukan di bilik suara.

INFO DPR - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ichsan Firdaus mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Pemilu, aparatur sipil negara (ASN) harus netral berpolitik. Dikatakan Ichsan di Gedung DPR, Senin, 18 Maret 2019, pengertian netral tersebut adalah tidak boleh berkampanye atau mengerahkan massa.

“Akan tetapi, sebagai pribadi, ASN boleh memilih dan mempunyai hak pilih. Yang penting tidak melakukan kampanye dan memobilisasi massa. Kecuali anggota TNI dan Polri yang diharapkan tetap menjaga netralitasnya,” ujar Ichsan.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) Syafruddin mengatakan bahwa hak politik seorang ASN hanya ada di bilik suara. Sebab, jika di luar itu, ASN menjadi tidak netral.

“Kalau tidak netral akan mengganggu jalannya pemerintahan negara. ASN tidak boleh berpolitik praktis, dalam berpolitik silahkan menggunakan haknya di bilik suara,” ujarnya.

Terkait sanksi yang akan diterima ASN yang melanggar ketentuan tersebut, menurut Syafruddin, Kementerian PAN-RB hanya akan terbatas sebagai regulator. Sebab, pengawasan langsung diberikan oleh atasan di kementerian/lembaga dan pimpinan daerah untuk tingkat pemerintahan di provinsi dan kabupaten/kota.

“Kami hanya bisa menjadi regulator,” katanya.

Dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan, kepada PNS dikenakan sanksi moral. Dan atas rekomendasi Majelis Kode Etik, ASN yang melakukan pelanggaran, selain dikenakan sanksi moral juga akan diberikan tindakan administratif mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat sesuai pertimbangan. (*)