Tempo.Co

Jemaah Haji Terjamin dengan BPIH dalam Rupiah
Jumat, 20 Mei 2016
Selain memudahkan jemaah, BPIH dalam rupiah mempermudah pemerintah membuat laporan keuangan penyenggaraan haji.

INFO DPR - Komisi VIII DPR mengapresiasi langkah Presiden RI mengeluarkan Keppres Nomor 21 Tahun 2016 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dengan keluarnya Keppres itu, Kementerian Agama lebih cepat mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji 2016. Para jemaah lantas diharapkan segera melunasi sisa pembayaran BPIH-nya.

“Kalau Keppres-nya cepat, segala persiapan pasti cepat. Jemaah pun mendapatkan kepastian pelunasan. Yang perlu dilunasi tinggal sedikit. Kalau rata-rata ongkos haji Rp 34 juta, sisa pembayarannya hanya Rp 9 juta karena setoran awalnya sudah dibayarkan jauh hari, Rp 25 juta," kata Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Mei 2016.

Jemaah haji dan masyarakat diminta ikut mengawasi pelayanan. Janji pemerintah kepada DPR ialah kualitas pelayanan haji tahun ini ditingkatkan dari tahun lalu. Di antaranya biaya pembuatan paspor bagi jemaah akan dibayar kembali (di-reimburse) serta manasik haji sepuluh kali bagi jemaah yang berada di luar DKI, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dan delapan kali bagi yang berasal dari tiga provinsi itu.

Selanjutnya, konsumsi di Mekkah yang semula 15 kali, ditingkatkan menjadi 25 kali. Kualitas bus antarkota di Saudi pun ditingkatkan sehingga tidak ada yang mogok. Kemudian, jangkauan bis selawat dinaikkan menjadi 91 persen selama di Mekkah dan fasilitas di Armina, termasuk tenda, karpet, dan pendingin udara, ditingkatkan. “Ini penting sehingga ada tolok ukur yang dapat memastikan penurunan ongkos haji sekaligus ada peningkatan kualitas pelayanan. Kalau ada yang tidak sesuai, masyarakat dipersilahkan menyampaikannya ke DPR,” ucapnya.

Penetapan Keppres BPIH dalam mata uang rupiah diyakini memudahkan jemaah. Sebab, tidak terpengaruh dengan fluktuasi kurs dolar. “Tahun lalu, BPIH ditetapkan senilai US$ 2717 dengan kurs Rp 12.500. Pada saat pelunasan, yakni sekitar 2 bulan setelah nilainya ditetapkan, kurs naik menjadi Rp 13.400. Karena itu, yang dibayarkan jemaah lebih besar daripada ketika BPIH ditetapkan. Tahun ini ditetapkan dalam mata uang rupiah,” ucapnya.

Penetapan BPIH dalam mata uang rupiah sebetulnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam pasal 21 disebutkan, setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia harus menggunakan mata uang rupiah. Artinya, Garuda dan Saudi Airlines, yang selama ini dibayar dalam mata uang dolar, harus menerima pembayaran dalam bentuk rupiah. Pasalnya, transaksi pembayaran biaya transportasi udara jemaah dilakukan di Indonesia.

Selain memudahkan jemaah, penetapan BPIH dalam mata uang rupiah diyakini mempermudah pemerintah membuat laporan keuangan penyenggaraan haji. Selisih kurs yang sering menjadi kendala dalam laporan pun tidak begitu krusial lagi. Kalaupun ada, hanya selisih kurs Riyal yang dibayarkan untuk kebutuhan jemaah selama di Saudi. (*)