Tempo.Co

Mengisi SPT Semakin Mudah dengan E-Filing
Rabu, 20 Maret 2019
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengikuti panen raya ikan nila.

INFO DPR - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan apresiasinya pada Dirjen Pajak dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebab dengan sistem yang semakin maju, masyarakat lebih mudah mengisi dan melaporkan harta kekayaan pajaknya termasuk Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Karena sistem yang sangat mudah, pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bisa dilakukan melalui electronic filing (e-filing) di rumah, ketika sedang menggunakan telepon genggam, sembari mengerjakan pekerjaan lain.

“Sekarang sudah ada sistem yang disiapkan oleh Dirjen Pajak dan KPK yaitu e-filling, di rumah bisa pakai handphone, sambil masak di rumah, sambil momong cucu, bisa mengisi LHKPN,” kata Bambang ketika memberikan sambutan pada Coaching Pengisian SPT di lobby Gedung Nusantara III DPR RI, Rabu, 20 Maret 2019.

Dalam kesempatan itu, dia juga memberikan acung jempol pada langkah dan keberhasilan Dirjen Pajak yang berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 160 triliun dari target Rp 1.570 triliun dalam tempo dua hingga tiga bulan. Menurut Bambang Soesatyo, keberhasilan ini adalah satu langkah yang luar biasa dan patut didukung.

“Ïni suatu langkah yang patut kita dukung karena tulang punggung kita saat ini masih di pajak. Selamat dan saya acungkan jempol buat jajaran Dirjen Pajak. Maju terus, pantang mundur,”ujar Bambang.

Pajak, kata Bambang, menjadi harapan bangsa Indonesia dari tahun ke tahun haruslah didorong penerimaannya. Apalagi masih banyak objek pajak yang harus disadarkan kewajibannya, termasuk warga negara yang data dan laporan pajaknya dalam kondisi nol atau nihil.

“Menurut data, ada yang laporannya nol atau nihil, tidak apa-apa, tapi itu kesadaran melaporkan perubahan pajaknya,” tutur dia

Di sisi lain, Bambang Soesatyo berharap seluruh Anggota DPR juga taat aturan dan taat pajak. Dia optimis dengan adanya kesadaran membayar pajak, dapat menjadi propaganda politik untuk bisa dipilih kembali sebagai Anggota DPR. Sebab, sebagai pembuat undang-undang, DPR dan pemerintah harus taat membayar pajak.

“Seharusnya DPR dan pemerintah menjadi contoh untuk mengikuti apa yang menjadi isi dari Undang-Undang Pajak,” kata Bambang Soesatyo.  (*)