Tempo.Co

Perlu Solusi Komprehensif Terhadap Aktivitas Penambang Liar
Jumat, 22 Maret 2019
Anggota Komisi VII DPR RI Bara K. Hasibuan mengaku prihatin atas musibah longsornya tambang emas di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara beberapa waktu lalu.

INFO DPR - Anggota Komisi VII DPR RI Bara K. Hasibuan mengaku prihatin atas musibah longsornya tambang emas di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara beberapa waktu lalu. Bara menegaskan, insiden tersebut harus menjadi suatu peringatan yang kuat bagi semua pihak untuk mencari solusi yang komprehensif terhadap aktivitas penambangan liar yang sangat masif terjadi di seluruh wilayah Indonesia.  

“Solusi tersebut bukan hanya soal penertiban, tetapi bagaimana kita bisa membantu memfasilitasi pencarian solusi, sehingga rakyat yang tinggal di sekitar tambang bisa memiliki kesempatan untuk mengelola dan menikmati hasil dari kandungan mineral yang ada di daerah mereka tinggal,” ucap Bara saat memimpin Kunjungan Kerja Sepsifik Komisi VII DPR RI ke Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, Kamis, 21 Maret 2019.

Bara menilai, jika melihat lokasi kejadian, seharusnya tidak boleh dilakukan penambangan. Menurutnya, medannya sangat berbahaya. Kondisi tanah labil dan berpotensi longsor. Untuk itu, ia menghimbau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), agar menyiapkan pemetaan terhadap berbagai lokasi penambangan liar di seluruh Indonesia dan mencari solusi atas permasalahan itu.

“Satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah apa yang diterapkan di Bangka Belitung, dengan melibatkan PT  Timah. Dimana pada waktu itu penambangan liar sangat luar biasa dan lokasinya berada di dalam konsesi PT  Timah. Solusi yang didapat pada waktu itu adalah PT Timah bekerjasama dengan para penambang liar, dengan syarat para penambang itu harus menjual hasil penambangannya kepada PT Timah,” katanya.

Opsi lain adalah dengan memberikan kesempatan kepada rakyat yang melakukan penambangan liar untuk diberikan izin penambangan rakyat yang memang ada di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Hal ini dapat membantu kita untuk melakukan sesuatu yang konkret dalam mendorong legalisasi penambangan liar yang terjadi di seluruh Indonesia. Karena kalau hanya melakukan penegakan hukum tanpa memberikan solusi kepada mereka yang selama ini melakukan penambangan tanpa izin, maka itu bukanlah solusi,” tegasnya.

Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu menyatakan, kegiatan penambangan liar tanpa izin jelas tidak memenuhi standar-standar yang ada, yakni standar keselamatan dan standar lingkungan hidup. “Itu adalah dua aspek standar yang sangat penting sekali dalam penambangan. Terjadinya penambangan liar juga diakibatkan kurangnya pengawasan dari institusi terkait,” ucap Bara K Hasibuan. (*)