Tempo.Co

Reformasi Bagi Lembaga Survei
Rabu, 27 Maret 2019
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah

INFO DPR - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan agar lembaga survei independen harus direformasi. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah setiap lembaga survei berkewajiban menginformasikan kepada publik sumber pembiayaan kegiatannya. Usul tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah kepada awak media di Gedung DPR, Senin, 25 Maret 2019. 

“Memang banyak lembaga survei yang salah. Sebaiknya pemilik lembaga survei mengumumkan bahwa dia bukan lembaga survei independen, tetapi lembaga survei yang bekerja untuk kandidat capres,” kata Fahri.

Fahri, Anggota DPR dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengaku pernah melakukan penelitian terhadap independensi lembaga survei. Diketahui jika, beberapa lembaga survei memang memiliki asosiasi yang menaungi lembaga tersebut.

“Saya menduga, data hasil survei itu digunakan oleh lembaga-lembaga tersebut yang bernaung dalam sebuah asosiasi. Sehingga perbedaan hasil survei antara lembaga satu dengan lainnya tak jauh berbeda,” ujar dia.

Ke depan, lembaga-lembaga survei memerlukan undang-undang untuk mengatur pekerjaannya agar lebih bertanggung jawab dan tidak menjadi partisan partai maupun pasangan calon tertentu.

“Kalau mau partisan, diumumkan bahwa dia partisan. Jangan kemudian atas nama sains dan ilmu pengetahuan ternyata dia partisan,” kata Fahri Hamzah. (*)