INFO DPR - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo sangat kecewa atas sikap Uni Eropa dalam mengadopsi Renewable Energy Directive II (RED II) dan aturan turunannya yang mendiskriminasi kelapa sawit sebagai minyak nabati. Tindakan tersebut tidak mencerminkan selayaknya mitra stategis yang membangun hubungan baik dan saling menguntungkan.
"Uni Eropa merupakan salah satu mitra strategis Indonesia. Namun sayangnya proses adopsi legislasi RED II dan aturan turunannya didasarkan pada analisis ilmiah yang cacat, mengabaikan kritik yang datang dari internal Uni Eropa dan lembaga independen. Serta mengabaikan concern dan data-data yang disampaikan oleh negara-negara produsen kelapa sawit," ujar Bambang Soesatyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019.
Dia menilai Uni Eropa secara jelas telah mengabaikan upaya pembangunan, peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan di negara produsen minyak kelapa sawit. Concern Uni Eropa terhadap kelapa sawit bukan untuk pelestarian lingkungan, melainkan sebagai upaya proteksi terselubung melindungi produk minyak nabati mereka yang daya saing dan produktivitasnya jauh lebih rendah daripada minyak kelapa sawit.
"Kelapa sawit merupakan komoditas unggulan Indonesia karena berkontribusi pada penyerapan lebih dari 19,5 juta tenaga kerja, termasuk di dalamnya 2,6 juta smallholders yang mempekerjakan 4,3 juta individual, penghasil devisa negara mencapai USD 21,4 miliar pada tahun 2018, sumber energi terbarukan (biodiesel) serta bagian dari upaya pengentasan kemiskinan yang menjadi prioritas utama dari Sustainable Development Goals (SDGs)," ujar Bambang Soesatyo.
Indonesia telah berkomitmen tinggi terhadap pelestarian lingkungan yang berjalan seimbang dengan pembangunan sosial dan ekonomi. DPR RI juga mendukung berbagai langkah yang telah dilakukan pemerintah Indonesia dalam pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan.
Diantaranya melalui restorasi lahan gambut, peremajaan sawit rakyat, penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit, penyelesaian penguasaan lahan dalam kawasan hutan serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
"DPR RI juga mendukung pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah tegas, termasuk mengajukan RED II dan Delegated Regulation ke World Trade Organization (WTO) dan langkah lain yang diperlukan," ucapnya
Melalui Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) telah melakukan peran diplomasi dengan mengadakan serangkaian pertemuan dengan parlemen Uni Eropa. Sehingga bisa mencari penyelesaian yang terbaik bagi kedua belah pihak. (*)