INFO DPR - Menjelang pemilihan umum 17 April 2019, beredarnya informasi tentang fatwa haram terhadap golongan putih (putih) atau tidak memilih oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi perhatian Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Menurut Fadli di Gedung DPR RI, Selasa, 26 Maret 2019, fatwa terhadap golput itu harus berupa himbauan.
“Jangan kemudian membuat fatwa yang kemudian tidak diikuti, kita harus menghimbau dan memberikan kesadaran masyarakat bahwa itu hak,” ujar dia.
Dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia, setiap warga negara yang mempunyai hak pilih dihimbau untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pemilu. Setiap orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dapat datang ke TPS tanpa intimidasi dan tanpa tekanan.
Ketentuan ini berbeda dengan aturan di negara lain seperti di Australia. Di negara itu, aturan mereka mewajibkan semua orang datang ke TPS, jika tidak, warga negara akan dikenakan denda.
“Oleh karena itu kita juga menghimbau agar semua orang datang ke TPS tanpa intimidasi, tanpa paksaan,” ujar Fadli Zon. (*)