Tempo.Co

Besok, UU PIHU Akan Dibawa ke Paripurna
Rabu, 27 Maret 2019
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memastikan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang diubah penamaannya menjadi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU), akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan pada

INFO DPR - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memastikan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang diubah penamaannya menjadi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU), akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan pada Kamis, 28 Maret 2019. Pengesahan ini menjadi bukti, walaupun sedang disibukkan dengan Pemilu, DPR RI tetap fokus menyelesaikan berbagai kegiatan legislasi. 

"Jika di UU lama hanya mengatur tentang haji, setelah revisi diatur pula tentang umroh. UU ini juga memberikan kepastian jamaah terlayani dengan baik. Penindakan pidana kepada biro travel juga diatur secara jelas, sehingga memberikan kepastian hukum kepada para jamaah," ujar Bambang Soesatyo saat menerima pengurus Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2019. 

Pengurus IPHI yang hadir antara lain Ismed Hasan Putro (Ketua Umum), HM Samidin Nashir (Sekjen), K. Zulkarnain (Wakil Sekjen), Haruk Rofida (Wakil Sekjen), Gatot Solahudin (Wakil Sekjen) dan Makrus Ali (Departemen Hukum).

Dalam UU PIHU juga diatur adanya prioritas kepada jamaah haji difabel dan lansia yang berusia diatas 65 tahun. Ada juga ketentuan jika calon jamaah haji meninggal dunia, terdapat pelimpahan porsi keberangkatan dan daftar tunggu kepada anggota keluarga yang menggantikan.

"Karena menyesuaikan dengan kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia yang kadang berubah setiap tahunnya, maka mekanisme keberangkatan jamaah haji ditentukan oleh Keputusan Menteri Agama, tidak spesifik diatur dalam UU. Namun DPR RI selalu menekankan kepada Kementerian Agama agar memperbaiki pola penyusunan daftar tunggu, sehingga ada standar baku keberangkatan jamaah haji menggadopsi pola first in, first out," tutur Bambang.

Pengurus IPHI juga menyampaikan aspirasi tentang managemen pengelolaan keuangan haji. Sebagaimana ketentuan UU No.34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang kini ditangani Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2018 juga sudah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No 34 tahun 2014.

Data dari BPKH, potensi dana kelolaan haji mencapai Rp 114 triliun. Tak hanya memegang dana pelaksanaan ibadah haji yang disimpan dalam bank-bank yang ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) saja, BPKH juga mengelolanya sesuai aturan pengeluaran penempatan dan investasi keuangan haji. 

"Selain di parkir dalam deposito syariah, surat berharga syariah negara, dan sukuk dana haji Indonesia, dana haji juga bisa digunakan untuk investasi langsung yang berkaitan dengan penyelengggaraan ibadah haji. Misalnya, membangun industri hotel di Mekkah dan Madinah, maupun ke dalam industri penerbangan. Sehingga bisa berefek langsung kepada peningkatan pelayanan haji yang diterima oleh jamaah Indonesia," ucap Bambang Soesatyo.

Tahun ini kuota jemaah haji mencapai 221.000. Dengan jumlah itu, Ketua DPR RI mendorong IPHI bisa menghimpun potensi ekonomi keumatan yang bisa dimaksimalkan. Misalnya dengan membuat usaha bersama berupa minimarket yang menyediakan kebutuhan sembako, maupun membuat jaringan usaha yang bisa menggerakan roda ekonomi nasional.  

Bahkan IPHI bisa menjadi mitra kerja aktif pemerintah dan DPR RI. Terutama dalam mengedukasi masyarakat agar bisa mendapatkan informasi yang utuh seputar penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. (*)