Tempo.Co

Revisi UU PIHU Berikan Porsi Bagi Jemaah yang Meninggal
Kamis, 28 Maret 2019
Anggota Komisi VIII Bisri Romly mengatakan UU PIHU semakin memudahkann jemaah.

INFO DPR - Anggota Komisi VIII DPR RI Bisri Romly mengakui jika Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang diubah penamaannya menjadi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU) memberikan manfaat lebih banyak kepada calon jemaah haji. Sebelum mengikuti Sidang Paripurna DPR RI, di Gedung DPR, Kamis, 28 Maret 2018, Bisri menilai salah satu yang menjadi polemik selama ini adalah persoalan porsi keberangkatan calon jemaah haji  meninggal dunia.

“Yang masih debatable waktu itu adalah orang yang sudah meninggal dan bisa diganti kepada keluarganya, tapi tanpa ada aturannya susah,” kata Bisri.

Dengan adanya ketentuan perundangan yang akan disepakati dalam Sidang Paripurna DPR RI, persoalan ini sudah diatur lebih jelas dan semakin mudah.

“Bahkan porsinya sudah bisa dilimpahkan. Seseorang calon jemaah haji yang sudah meninggal yang diperkirakan pada 2020 akan mendapatkan porsi menjalankan ibadah haji, keberangkatannya sudah bisa dilimpahkan. Porsi itu akan diberikan kepada orang yang sudah ditentukan dalam keluarga, apakah itu isteri atau suami, atau anak atau saudara. Asalkan sesuai kesepakatan,” ujarnya.

Selain itu, ketentuan perundangan ini  juga mengatur virtual account calon jemaah haji yang dapat menerima uangnya kembali. Setelah revisi undang-undang ini, jemaah tidak lagi menerima uang sebesar Rp 25 juta.

“Uangnya bisa kembali, dan kembalinya tidak Rp 25 juta tetapi akan ada tambahan manfaat dari hitungan yang ditentukan,” ucap Bisri.

Sebelumnya Ketua DPR RI Bambang Soesatyo juga telah mengatakan jika di UU lama hanya mengatur tentang haji, setelah revisi diatur pula tentang umroh. UU ini juga memberikan kepastian jamaah terlayani dengan baik. Penindakan pidana kepada biro travel juga diatur secara jelas, sehingga memberikan kepastian hukum kepada para jamaah. UU PIHU juga mengatur adanya prioritas kepada jamaah haji difabel dan lansia yang berusia diatas 65 tahun. Termasuk ketentuan jika calon jamaah haji meninggal dunia, terdapat pelimpahan porsi keberangkatan dan daftar tunggu kepada anggota keluarga yang menggantikan. (*)