INFO DPR - Aspek pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri atau dari dalam negeri merupakan syarat mutlak bagi suatu negara dalam mempertahankan kedaulatannya. Menyadari hal tersebut, dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019, seluruh Anggota DPR RI bersama pemerintah menyatakan persetujuan terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan atau Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Russian Federation on Cooperation in the Field of Defence.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Asril Hamzah Tanjung menyampaikan laporanya dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Agus Hermanto. Dikatakan Asril, kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Federasi Rusia diwujudkan dalam bentuk Persetujuan tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan, yang ditandatangani 18 Mei 2016 di Sochi, Rusia.
Dengan demikian, Komisi I DPR RI berharap kemampuan pertahanan negara Indonesia semakin meningkat dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia.
“Untuk itu Komisi I DPR RI berpandangan bahwa kerja sama di bidang pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara," kata Asril.
Ia juga melaporkan, dalam proses persiapan pembahasan terhadap RUU tersebut, Komisi I DPR RI telah melaksanakan RDPU dengan pakar dan akademisi untuk mendapatkan masukan terhadap RUU tersebut. Selanjutnya Komisi I DPR RI telah melaksanakan Pembicaraan Tingkat I dalam Rapat Kerja dengan pemerintah, seperti Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM pada 12 Maret 2019.
Asril menjelaskan pembahasan Pembicaraan Tingkat I tersebut berlangsung secara kritis, mendalam dan terbuka. Akhimya Fraksi-Fraksi di DPR RI bersama-sama dengan Pemerintah menyetujui RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan untuk selanjutnya dibahas dalam Pembicaraan Tingkat II dalam rangka Pengambilan Keputusan pada Rapat Paripurna DPR RI.
Menteri Pertahanan Republik Indonesia Ryamizard Ryacudu dalam sambutannya menyampaikan, dengan disetujuinya RUU ini menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, maka terbentuklah payung hukum bagi upaya kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia. (*)